Gawat! DJP Akui Serangan Ransomware ke PDN Ganggu Layanan Pajak

Gawat! DJP Akui Serangan Ransomware ke PDN Ganggu Layanan Pajak

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku serangan ransomware ke Pusat Data Nasional (PDN) membuat pelayanan kepada wajib pajak terganggu.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan layanan yang terganggu tersebut di antaranya, layanan registrasi online Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak PMA (Penanaman Modal Asing), termasuk wajib pajak orang asing.

“Terkait dengan pelayanan kepada wajib pajak memang ada satu yang mengalami hambatan, yaitu layanan registrasi NPWP secara online untuk wajib pajak PMA termasuk wajib pajak orang asing,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca juga: Ransomware Serang Server PDN, OJK Pastikan Layanan Perbankan Aman

Suryo menjelaskan, terhambatnya layanan tersebut disebabkan pihaknya harus melakukan validasi nomor paspor para wajib pajak orang asing di layanan imigrasi. 

“Karena dalam proses ini kami harus melakukan validasi nomor paspor mereka dan hal itu ada di layanan imigrasi. Dampaknya pada akses kami untuk validasi data dengan data migrasi,” imbuhnya.

Baca juga: Teror Siber: Mengapa Institusi Pemerintahan Menjadi Target Utama di Era Digital?

Meski demikian, hingga saat ini DJP mengklaim bahwa data di DJP sendiri tidak terdampak oleh serangan dari ransomware tersebut.

“Alhamdulillah sampai saat ini kita coba cek dan teliti, tidak ada data di Direktorat Jenderal Pajak yang terdampak dengan ransomware yang kemarin sempat menyerang Pusat Data Nasional,” ungkap Suryo. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News