Jakarta–Perusahaan pelat merah sektor penerbangan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda) siap melakukan penyesuaian tarif penerbangan, menyusul tarif batas bawah dan batas atas sebesar 5% pada 27 Februari 2016.
”Penurunan tarif batas atas dan batas bawah 5% masih bisa diserap pelaku usaha di sektor penerbangan. Karena harga avtur turun, jadi penerapan tarif batas bawah dan batas bawah baru bisa di absorb,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Arif Wibowo, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 12 Febuari 2016.
lebih jauh kata Arif, penguatan Rupiah, sangat lah menguntungkan untuk maskapai penerbangan. Maka dari itu, penyesuaian tarif harus mengikuti harga persaingan pasar.
“Dengan kata lain, tarif akan luwes dinamis dengan waktu penerbangan dan harga kompetitor, itu yang akan digunakan,” terang Arif.
Meski demikian, penurunan tarif akan terasa pada waktu yang pekan seperti hari weekend di akhir pekan. Paling tidak tidak melewati koridor yang sudah ditentukan dan menjadi patokan.
Sekedar informasi, seiring turunnya harga avtur dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS (USD), serta harga minyak dunia yang terus merosot, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan batas atas dan batas bawah tarif pesawat kelas ekonomi sebesar 5%.
Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kemenhub J.A. Barata mengatakan, penurunan tarif batas atas dan batas bawah tersebut mulai berlaku pada 27 Febuari 2016.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kemenhub memutuskan untuk menurunkan tarif 5%. (*) Dwitya Putra