Gara-Gara Kebijakan BI, Bisnis Kartu Kredit Perbankan Bisa Tergerus

Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2,5% menjadi 2% per bulan, memang memberikan angin segar bagi para nasabah dan menggenjot transaksi kartu kredit, di tengah penyebaran pandemi virus corona (covid-19).

Namun, menurut Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) kebijakan BI tersebut juga dikhawatirkan akan menggerus bisnis kartu kredit perbankan.
Ketua AKKI Steve Martha kepada infobanknews menjelaskan, ditengah penyebaran pandemi Covid-19 ini, beban perbankan semakin berat.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bisnis kartu kredit perbankan yang sedang melambat ditambah pula dengan kebijakan BI yang menurunkan bunga kartu kredit, dikhawatirkan bakal menurunkan pendapatan bisnis kartu kredit. Sehingga, bank harus menyiapkan strategi agar bisnisnya tetap jalan terus.

“Kekhawatiran betul ada, bukan hanya (kebijakan) bunga saja tapi dari sisi semuanya melihat kekhawatiran. Misal untuk pembuatan kartu baru saja, siapa yang mau apply sekarang, sementara itu dari sisi transaksi juga saat ini siapa yang mau keluar negeri saat seperti ini,” kata Steve di Jakarta, Selasa 21 April 2020.

Bahkan, pihaknya juga memprediksi, bahwa bisnis kartu kredit perbankan akan sulit untuk tumbuh double digit di tahun ini. Namun pihaknya masih optimis kebijakan bank sentral tersebut sudah dibicarakan secara matang oleh seluruh pelaku perbankan.

Steve berharap, dimasa pandemi saat ini, perbankan wajib mempersiapkan solusi dan strategi guna menjaga bisnisnya. “Harusnya (bank) punya jalan seperti efisiensi, sharing cost, yang mungkin masih bisa diterapkan di Indonesia saat ini. Jadi ini setiap bank harus buat planing sendiri sendiri,” tukasnya.

Asal tahu saja, selain menurunkan bunga kartu kredit, aturan BI tersebut juga mengatur mengenai penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran yang turun menjadi 1% atau maksimal Rp100.000 dari sebelumnya sebesar 3% dan maksimal Rp150.000 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Adapun kebijakan tersebut ditempuh BI untuk terus mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

View Comments

  • Terima kasih Banyak Gubernur Bank Indonesia dan Staff yang membuat Kebijakan yg bijaksana hal Kartu Kredit, sangat membantu untuk saya survive dalam kondisii dirumahkan karena Covid 19. sekali lagi Terima kasih BI.

Recent Posts

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

39 mins ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

50 mins ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

1 hour ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

2 hours ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

2 hours ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

2 hours ago