Gara-Gara Kebijakan BI, Bisnis Kartu Kredit Perbankan Bisa Tergerus

Gara-Gara Kebijakan BI, Bisnis Kartu Kredit Perbankan Bisa Tergerus

Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2,5% menjadi 2% per bulan, memang memberikan angin segar bagi para nasabah dan menggenjot transaksi kartu kredit, di tengah penyebaran pandemi virus corona (covid-19).

Namun, menurut Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) kebijakan BI tersebut juga dikhawatirkan akan menggerus bisnis kartu kredit perbankan.
Ketua AKKI Steve Martha kepada infobanknews menjelaskan, ditengah penyebaran pandemi Covid-19 ini, beban perbankan semakin berat.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bisnis kartu kredit perbankan yang sedang melambat ditambah pula dengan kebijakan BI yang menurunkan bunga kartu kredit, dikhawatirkan bakal menurunkan pendapatan bisnis kartu kredit. Sehingga, bank harus menyiapkan strategi agar bisnisnya tetap jalan terus.

“Kekhawatiran betul ada, bukan hanya (kebijakan) bunga saja tapi dari sisi semuanya melihat kekhawatiran. Misal untuk pembuatan kartu baru saja, siapa yang mau apply sekarang, sementara itu dari sisi transaksi juga saat ini siapa yang mau keluar negeri saat seperti ini,” kata Steve di Jakarta, Selasa 21 April 2020.

Bahkan, pihaknya juga memprediksi, bahwa bisnis kartu kredit perbankan akan sulit untuk tumbuh double digit di tahun ini. Namun pihaknya masih optimis kebijakan bank sentral tersebut sudah dibicarakan secara matang oleh seluruh pelaku perbankan.

Steve berharap, dimasa pandemi saat ini, perbankan wajib mempersiapkan solusi dan strategi guna menjaga bisnisnya. “Harusnya (bank) punya jalan seperti efisiensi, sharing cost, yang mungkin masih bisa diterapkan di Indonesia saat ini. Jadi ini setiap bank harus buat planing sendiri sendiri,” tukasnya.

Asal tahu saja, selain menurunkan bunga kartu kredit, aturan BI tersebut juga mengatur mengenai penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran yang turun menjadi 1% atau maksimal Rp100.000 dari sebelumnya sebesar 3% dan maksimal Rp150.000 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Adapun kebijakan tersebut ditempuh BI untuk terus mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News