Gara-gara Ini, Kemenkeu Bebastugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Gara-gara Ini, Kemenkeu Bebastugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Jakarta – Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean telah dibebastugaskan dari jabatannya akibat terduga permasalahan bisnis pribadi yang menyangkut dirinya dan rekan bisnisnya Wijanto Tirtasana.

Direktur Humas Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan.

Nirwala melanjutkan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei 2024 lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nirwala dalam keterangan resminya, Senin, 13 Mei 2024.

Andreas selaku kuasa hukum dari Wijanto Tirtasana menyambangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti surat yang sebelumnya sudah dikirimkan terkait Rahmady Effendi.

“Kami minta follow up surat kami ternyata belum ada jawaban, kami masukin lagi ke Itjen (Kemenkeu). Kami terima kasih ke Kemenkeu sudah mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi bukan hanya sekadar hukuman administratif tapi harus diselidiki uang ini kemana dan di mana,” ujarnya kepada Wartawan di Kantor Kemenkeu.

Baca juga: Viral Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Bea Cukai Angkat Suara

Permasalahan ini berawal dari Rahmady Effendi melalui perusahaan istrinya Margaret Christina, memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan Wijanto Tirtasana sejak 2017 terkait ekspor impor pupuk di PT MCA. Kemudian Wijanto mendapat pinjaman uang senilai Rp7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan memegang saham 40 persen.

Terkait PT MCA, merupakan perusahaan swasta yang Margaret Christina dirikan bersama teman-temannya pada 2019. Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO yang dianggap mumpuni untuk menjalankan perusahaan.

Andreas menjelaskan bahwa dalam kerja sama tersebut kliennya, yaitu Wijanto mendapatkan ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman. 

“Ucapan istrinya jelas videonya di rumah klien kami, kalau bapak tidak bayar saya akan jalur hukum dan bapak saya hakim tinggi di PN Jakarta, jangan main-main dengan keluarga saya,” ungkapnya.

Melalui kejadian tersebut, akhirnya kuasa hukum Wijanto menemukan kejanggalan-kejanggalan. Salah satunya, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik REH per 2022 yang memiliki total kekayaan senilai Rp6,5 miliar. Sementara dirinya mampu memberikan pinjaman hingga Rp7 miliar.

“Ada satu hal lagi, buat apa REH datang ke rumah klien kami ini kan urusan perusahaan istrinya (REH tidak dalam struktur perusahaan istrinya),” imbuhnya.

Sebelumnya, Margaret mengatakan dalam kendali Wijanto selaku CEO, omzet penjualan perusahaan meningkat tajam. Tapi laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

”Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” urai Margaret.

Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

”Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan,” kata Margaret.

Di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, tanpa diduga, pada 13 Maret 2024 Rahmady Effendi menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya. Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret istrinya, dengan tuntutan untuk mencabut Laporan Polisi di Polda Metro.  

Baca juga: Viral Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Bea Cukai Angkat Suara

“Kemudian ada ancaman kalau dalam 1×24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya,” kata Rahmady.

Meski merasa somasi itu salah alamat, Rahmady mengaku sempat menemui pengacara Wijanta. Dalam pertemuan itu dirinya diminta agar menyuruh istrinya mencabut laporan tanpa syarat. Permintaan itu ditolak oleh istri Rahmady dan pemegang saham lainnya. Sehingga laporan polisi tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.

”Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News