Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya dukung inovasi fintech untuk mendorong akses keuangan kepada masyarakat Indonesia, sehingga diharapkan tingkat kesejahteraannya dapat meningkat.
Salah satu yang menjadi perhatian OJK adalah kehadiran perusahaan-perusahaan rintisan (startup) berbasis daring yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat atau financial technology (fintech).
Terkait fintech, OJK tengah menyiapkan aturan yang bersifat regulatory sandbox sehingga pengembangannya bisa terus berjalan seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
(Baca juga: OJK Masih Matangkan Regulasi Fintech)
Peneliti Eksekutif Senior OJK, Hendrikus Passagi menegaskan, bahwa sebagai regulator OJK harus bisa bersikap fleksibel dalam mendukung pengembangan fintech yang penuh dengan inovasi. “Karena ini inovatif, dari regulator kita juga harus berpikir inovatif. Kita mau pinjaman bisa ditingkatkan untuk menggerakkan ekonomi daerah,” tukasnya di Jakarta, kemarin. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Bank Mandiri memprediksi konsumsi masyarakat mulai pulih pada 2026, didorong stimulus pemerintah serta… Read More
Poin Penting OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen interim Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham untuk Tahun… Read More
Oleh Tim Infobank KASUS yang menjerat Yuddy Renaldi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB di Pengadilan… Read More
Poin Penting OJK terbitkan POJK 33/2025 untuk menyempurnakan kerangka penilaian tingkat kesehatan sektor perasuransian, penjaminan,… Read More
Poin Penting IASC menerima 411.055 laporan scam dengan total kerugian Rp9 triliun dan berhasil menyelamatkan… Read More