Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya dukung inovasi fintech untuk mendorong akses keuangan kepada masyarakat Indonesia, sehingga diharapkan tingkat kesejahteraannya dapat meningkat.
Salah satu yang menjadi perhatian OJK adalah kehadiran perusahaan-perusahaan rintisan (startup) berbasis daring yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat atau financial technology (fintech).
Terkait fintech, OJK tengah menyiapkan aturan yang bersifat regulatory sandbox sehingga pengembangannya bisa terus berjalan seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
(Baca juga: OJK Masih Matangkan Regulasi Fintech)
Peneliti Eksekutif Senior OJK, Hendrikus Passagi menegaskan, bahwa sebagai regulator OJK harus bisa bersikap fleksibel dalam mendukung pengembangan fintech yang penuh dengan inovasi. “Karena ini inovatif, dari regulator kita juga harus berpikir inovatif. Kita mau pinjaman bisa ditingkatkan untuk menggerakkan ekonomi daerah,” tukasnya di Jakarta, kemarin. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More
Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More
Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More
Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More
Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More