Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya dukung inovasi fintech untuk mendorong akses keuangan kepada masyarakat Indonesia, sehingga diharapkan tingkat kesejahteraannya dapat meningkat.
Salah satu yang menjadi perhatian OJK adalah kehadiran perusahaan-perusahaan rintisan (startup) berbasis daring yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat atau financial technology (fintech).
Terkait fintech, OJK tengah menyiapkan aturan yang bersifat regulatory sandbox sehingga pengembangannya bisa terus berjalan seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
(Baca juga: OJK Masih Matangkan Regulasi Fintech)
Peneliti Eksekutif Senior OJK, Hendrikus Passagi menegaskan, bahwa sebagai regulator OJK harus bisa bersikap fleksibel dalam mendukung pengembangan fintech yang penuh dengan inovasi. “Karena ini inovatif, dari regulator kita juga harus berpikir inovatif. Kita mau pinjaman bisa ditingkatkan untuk menggerakkan ekonomi daerah,” tukasnya di Jakarta, kemarin. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta - PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) telah melaporkan kinerja keuangan yang solid pada… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (6/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More