Kendati demikian, lanjutnya, OJK akan terus mengawal industri fintech pun menyiapkan pelatihan agar bisnis baru berbasis teknologi ini bisa berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. “Kita (OJK) tidak akan biarkan mereka sendiri,” ucapnya.
Kehadiran fintech sendiri diharapkan bisa mengisi ruang kebutuhan akan pembiayaan yang tak bisa dipenuhi industri keuangan konvensional, seperti perbankan dll. Berbagai kendala seperti tidak adanya riwayat pinjaman, pembukuan hasil usaha, hingga lokasi yang sangat jauh menghalangi industri keuangan untuk masuk memberikan pembiayaan.
“Hitungan kami ada sekitar Rp1.000 triliun kebutuhan pinjaman di Indonesia yang tidak bisa dipenuhi perbankan, pasar modal, indusri keuangan nonbank. Makanya banyak orang itu pinjam ke tengkulak, ijon,” tutup Hendrikus. (*)
(Baca juga: Ini Lima Poin Dukungan OJK untk Fintech)