Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya dukung inovasi fintech untuk mendorong akses keuangan kepada masyarakat Indonesia, sehingga diharapkan tingkat kesejahteraannya dapat meningkat.
Salah satu yang menjadi perhatian OJK adalah kehadiran perusahaan-perusahaan rintisan (startup) berbasis daring yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat atau financial technology (fintech).
Terkait fintech, OJK tengah menyiapkan aturan yang bersifat regulatory sandbox sehingga pengembangannya bisa terus berjalan seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
(Baca juga: OJK Masih Matangkan Regulasi Fintech)
Peneliti Eksekutif Senior OJK, Hendrikus Passagi menegaskan, bahwa sebagai regulator OJK harus bisa bersikap fleksibel dalam mendukung pengembangan fintech yang penuh dengan inovasi. “Karena ini inovatif, dari regulator kita juga harus berpikir inovatif. Kita mau pinjaman bisa ditingkatkan untuk menggerakkan ekonomi daerah,” tukasnya di Jakarta, kemarin. (Bersambung ke halaman berikutnya)