Gap Inklusi Literasi Tinggi, OJK Catat Pengaduan Konsumen Terus Naik

Gap Inklusi Literasi Tinggi, OJK Catat Pengaduan Konsumen Terus Naik

Jakarta – Masyarakat Indonesia masih memiliki kerentanan di sektor jasa keuangan. Kerentanan itu disebabkan oleh gap yang tinggi antara inklusi dan literasi keuangan. Sehingga pengaduan konsumen pun terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Hal ini disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 Senin, 6 Februari 2023. Menurutnya, dalam hasil survei nasional 2022 menunjukkan bahwa tingkat literasi dan inklusi keuangan meningkat.

Pada 2022, tingkat inklusi keuangan tercatat sebesar 85,1%. Angka ini naik bila dibandingkan 2019 sebesar 76,2%. Sementara, di periode yang sama, tingkat literasi keuangan sebesar 49,7% atau lebih tinggi dibandingkan 2019 sebesar 38,0%. Namun demikian, gap antara tingkat literasi dan inklusi keuangan masih tinggi, dimana gap antara keduanya per 2022 tercatat sebesar 35,4%.

“Kalau per sektor ada yang menarik lagi. Ada yang literasi tinggi, inklusi rendah. Mungkin ini disebabkan kepercayaan terhadap produk rendah, karena beberapa kasus yang terjadi. Kemudian di berbagai provinsi banyak sekali yang masih di bawah indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan secara nasional,” ujar Friderica.

Ia menambahkan, penyebab kerentanan lainnya, yaitu pengaduan konsumen yang semakin meningkat, baik ke OJK maupun ke pelaku usaha sektor keuangan. Data layanan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), tahun lalu tercatat sebesar 315.918 dan 5% dari jumlah itu adalah pengaduan. Sementara, jika dari data pengaduan yang masuk melalui pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK (SiPeduli) pada tahun 2022, pengaduan tentang perbankan sebesar 4.625.392 pengaduan, pasar modal 46.055 pengaduan dan IKNB 6.319.689 pengaduan.

Tahun ini, OJK akan melakukan pengawasan market conduct untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Pengawasan market conduct dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan perlindungan konsumen, yakni pemeriksaan tematik berdasarkan tema yang ditetapkan OJK; pemeriksaan khusus yang terdiri dari pelanggaran perilaku pasar, ketentuan perlindungan konsumen, dan pengaduan konsumen ke OJK; market intelligence terdiri dari mystery shopping, mystery calling, indept interview, customer testimony; serta pemantauan seperti pemantauan perilaku usaha jasa keuangan (iklan, penilaian sendiri, IDR, EDR). (*) Ayu Utami

Related Posts

News Update

Top News