Ilustrasi: Gedung OJK/M.Zulfikar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Asia Finance Risk menjadi PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi.
Pemberian izin tersebut berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-221/PD.02/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang pemberlakuan Izin usaha di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan.
Baca juga: OJK Jatuhi Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut,” ujar Iwan Pasila, Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dikutip 19 April 2025.
Iwan melanjutkan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (*)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More