Ilustrasi: Gedung OJK/M.Zulfikar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Asia Finance Risk menjadi PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi.
Pemberian izin tersebut berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-221/PD.02/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang pemberlakuan Izin usaha di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan.
Baca juga: OJK Jatuhi Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut,” ujar Iwan Pasila, Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dikutip 19 April 2025.
Iwan melanjutkan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (*)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group DUA debt collector tewas di Kalibata.… Read More
Poin Penting Majoris Asset Management dan IGF-BPMI meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, memungkinkan masyarakat… Read More
Poin Penting IHSG tetap menguat, ditutup naik 0,46 persen ke level 8.660,59 meski mayoritas indeks… Read More
Wealth Practice bertajuk “Legacy in Motion: The Art of Passing Values, Wealth, and Business” persembahan… Read More
Poin Penting BSI dan BSI Maslahat menyalurkan bantuan 78,7 ton senilai Rp12 miliar bagi korban… Read More
Poin Penting IHSG menguat 0,32 persen sepanjang pekan 8–12 Desember 2025 dan ditutup di level… Read More