Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi PT Pialang Asuransi Karsa, pada 26 Februari 2024.
Pemberian izin usaha oleh OJK tersebut sehubungan dengan adanya perubahan nama PT Pialang Asuransi Karsa yang sebelumnya bernama PT Legowo.
Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Leasing Fazz Capital Finance
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar menyatakan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner OJK tersebut.
“Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nomor KEP-96/PD.02/2024, Tanggal 26 Februari 2024, Tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Legowo Menjadi PT Pialang Asuransi Karsa,” ujar Asep dalam keterangan resmi dikutip, 18 Maret 2024.
Berdasarkan hal itu, PT Pialang Asuransi Karsa diwajibkan dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Modal Mininum Pialang Asuransi Jadi Rp5 Miliar, OJK: Harusnya Lebih Tinggi
Adapun, PT Pialang Asuransi Karsa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang broker asuransi untuk memberikan solusi terhadap perlindungan bisnis dan properti.
Selain itu, PT Pialang Asuransi Karsa juga telah bermitra dengan kurang lebih 21 asuransi terpercaya, di mana mereka memiliki produk-produk seperti asuransi jiwa kredit, kontrak bank garansi, asuransi kebakaran, dan lainnya. (*)
Editor: Galih Pratama