Ganggu Independensi, Revisi UU BI Justru Ciptakan Masalah Baru

Ganggu Independensi, Revisi UU BI Justru Ciptakan Masalah Baru

Jakarta – Ekonom Senior Indef Faisal Basri mengkritisi rencana Pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) serta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Faisal beranggapan, persoalan pemulihan ekonomi saat ini ialah penanganan fiskal di pemerintah bukan permasalahan moneter. Menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah, bukan justru menciptakan masalah baru dengan mengutak-atik sektor moneter.

“Ini kementerian teknis business as ussual. Jadi inilah nestapa kita. Makanya please di fiskal dan kementerian teknis. Ini malah moneter yang diobok-obok,” tegas Faisal dalam webinar Indef, di Jakarta, Kamis 3 September 2020.

Tak haya itu, Faisal juga menekankan, bahwasanya bank sentral itu tetap independen. Ini sesuai dengan UUD 1945 dimana tercatat dalam Pasal 23D UUD 1945 disebutkan, negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

“Saya juga dengar lagi ada rencana peenrbitan Perppu LPS, agar dana yang dihimpun LPS bisa digunakan untuk menyuntik likuiditas bank. Jadi sektor perbankan dan keuangan yang akan diperah habis-habisan. Ini akan semakin buruk,” tambahnya.

Faisal mengatakan, permasalahan fiskal harusnya bisa diatasi dengan cara meningkatkan koordinasi kementerian teknis dan fokus menangani COVID-19, serta mendorong penyerapan belanja bukan membongkar pasang moneter.

Sebagai informasi saja, saat ini DPR RI sedang menyelesaikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Beberapa pasal yang direvisi tersebut dinilai akan menggerogoti independensi BI sebagai bank sentral. Dalam revisi UU BI tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI justru akan dihapus. Dalam matriks persandingan, pasal tersebut diganti dengan adanya dewan moneter.

Dewan moneter, sesuai penjelasan rancangan beleid akan bertugas sebagai penentu kebijakan moneter. Dewan moneter akan dikoordinir oleh Menteri Keuangan dan terdiri dari 5 anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News