News Update

Gandeng Komdigi, AFPI Bakal Blokir Akun Galbay

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bakal menempuh upaya pemblokiran terhadap akun-akun gagal bayar (galbay) yang kian meresahkan.

Ketua AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dipimpin Meutya Hafid terkait langkah pemblokiran tersebut.

“Kami akan diskusi dengan Komdigi untuk beberapa account yang meresahkan ini dapat segera diblokir,” katanya, saat dihubungi Infobanknews, Rabu, 18 Juni 2025.

Ia menilai, langkah pemblokiran akun galbay yang banyak tersebar di media sosial seperti X, Telegram, YouTube hingga Facebook sebagai upaya melindungi industri fintech lending di Tanah Air.

Baca juga : Jadi Salah Satu Pionir Pelapor SLIK OJK, Pindar KTAKilat Lakukan Hal Ini

“Kehadiran galbay ini sangat merugikan industri kami,” tegasnya.

AFPI menyayangkan adanya oknum yang sengaja mengajak masyarakat untuk menghindari utang pindar.

“Kami sangat menyayangkan ada beberapa oknum yang secara terbuka di beberapa sosial media mengajak masyarakat untuk tidak membayar kewajibannya dan memberikan tips bagaimana menghidar dari penagihan,” jelasnya.

Selain melakukan upaya pemblokiran, kata Entjik, pihaknya tengah mempertimbangkan menempuh jalur hukum untuk menindak oknum pelaku yang menyebarkan gerakan galbay melalui media sosial.

Sejalan dengan itu, AFPI juga gencar memperkuat upaya edukasi publik mengenai pentingnya membayar utang secara bertanggung jawab.

Baca juga : AFPI Ungkap Tantangan Gaet Peminjam Baru di Pindar

Diketahui, berdasarkan data OJK per April 2025, outstanding pembiayaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) tumbuh 29,01 persen secara tahunan (year on year/yoy), meningkat dari 28,72 persen yoy pada Maret 2025, dengan nominal mencapai Rp80,94 triliun.

Adapun porsi pembiayaan pindar di sektor produktif dan/atau UMKM per April 2025 mencapai 35,38 persen atau mencapai Rp28,63 triliun. 

Sebagian besar penyelenggara pindar melakukan dan melayani penyaluran pendanaan pada kedua sektor, yaitu produktif dan konsumtif sesuai dengan produk yang dimiliki. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

4 WNI Dilaporkan Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon Afrika

Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More

41 mins ago

Pakar Apresiasi Peran Pertamina Capai Target Lifting Minyak APBN 2025

Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More

2 hours ago

Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More

2 hours ago

AI Masuk Fase Baru pada 2026, Fondasi Data Jadi Penentu Utama

Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More

4 hours ago

Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM Pekerja BPU Transportasi

Poin Penting Diskon iuran 50 persen JKK–JKM diberikan pemerintah bagi pekerja BPU sektor transportasi (ojol,… Read More

5 hours ago

Dukung Program Pemerintah, KADIN Buka 1.000 Dapur MBG

Poin Penting KADIN membuka 1.000 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar SPPG sebagai dukungan… Read More

5 hours ago