Ilustrasi pembiayaan pindar. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bakal menempuh upaya pemblokiran terhadap akun-akun gagal bayar (galbay) yang kian meresahkan.
Ketua AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dipimpin Meutya Hafid terkait langkah pemblokiran tersebut.
“Kami akan diskusi dengan Komdigi untuk beberapa account yang meresahkan ini dapat segera diblokir,” katanya, saat dihubungi Infobanknews, Rabu, 18 Juni 2025.
Ia menilai, langkah pemblokiran akun galbay yang banyak tersebar di media sosial seperti X, Telegram, YouTube hingga Facebook sebagai upaya melindungi industri fintech lending di Tanah Air.
Baca juga : Jadi Salah Satu Pionir Pelapor SLIK OJK, Pindar KTAKilat Lakukan Hal Ini
“Kehadiran galbay ini sangat merugikan industri kami,” tegasnya.
AFPI menyayangkan adanya oknum yang sengaja mengajak masyarakat untuk menghindari utang pindar.
“Kami sangat menyayangkan ada beberapa oknum yang secara terbuka di beberapa sosial media mengajak masyarakat untuk tidak membayar kewajibannya dan memberikan tips bagaimana menghidar dari penagihan,” jelasnya.
Selain melakukan upaya pemblokiran, kata Entjik, pihaknya tengah mempertimbangkan menempuh jalur hukum untuk menindak oknum pelaku yang menyebarkan gerakan galbay melalui media sosial.
Sejalan dengan itu, AFPI juga gencar memperkuat upaya edukasi publik mengenai pentingnya membayar utang secara bertanggung jawab.
Baca juga : AFPI Ungkap Tantangan Gaet Peminjam Baru di Pindar
Diketahui, berdasarkan data OJK per April 2025, outstanding pembiayaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) tumbuh 29,01 persen secara tahunan (year on year/yoy), meningkat dari 28,72 persen yoy pada Maret 2025, dengan nominal mencapai Rp80,94 triliun.
Adapun porsi pembiayaan pindar di sektor produktif dan/atau UMKM per April 2025 mencapai 35,38 persen atau mencapai Rp28,63 triliun.
Sebagian besar penyelenggara pindar melakukan dan melayani penyaluran pendanaan pada kedua sektor, yaitu produktif dan konsumtif sesuai dengan produk yang dimiliki. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More
Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More
Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More
Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More
Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More