News Update

Gandeng Komdigi, AFPI Bakal Blokir Akun Galbay

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bakal menempuh upaya pemblokiran terhadap akun-akun gagal bayar (galbay) yang kian meresahkan.

Ketua AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dipimpin Meutya Hafid terkait langkah pemblokiran tersebut.

“Kami akan diskusi dengan Komdigi untuk beberapa account yang meresahkan ini dapat segera diblokir,” katanya, saat dihubungi Infobanknews, Rabu, 18 Juni 2025.

Ia menilai, langkah pemblokiran akun galbay yang banyak tersebar di media sosial seperti X, Telegram, YouTube hingga Facebook sebagai upaya melindungi industri fintech lending di Tanah Air.

Baca juga : Jadi Salah Satu Pionir Pelapor SLIK OJK, Pindar KTAKilat Lakukan Hal Ini

“Kehadiran galbay ini sangat merugikan industri kami,” tegasnya.

AFPI menyayangkan adanya oknum yang sengaja mengajak masyarakat untuk menghindari utang pindar.

“Kami sangat menyayangkan ada beberapa oknum yang secara terbuka di beberapa sosial media mengajak masyarakat untuk tidak membayar kewajibannya dan memberikan tips bagaimana menghidar dari penagihan,” jelasnya.

Selain melakukan upaya pemblokiran, kata Entjik, pihaknya tengah mempertimbangkan menempuh jalur hukum untuk menindak oknum pelaku yang menyebarkan gerakan galbay melalui media sosial.

Sejalan dengan itu, AFPI juga gencar memperkuat upaya edukasi publik mengenai pentingnya membayar utang secara bertanggung jawab.

Baca juga : AFPI Ungkap Tantangan Gaet Peminjam Baru di Pindar

Diketahui, berdasarkan data OJK per April 2025, outstanding pembiayaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) tumbuh 29,01 persen secara tahunan (year on year/yoy), meningkat dari 28,72 persen yoy pada Maret 2025, dengan nominal mencapai Rp80,94 triliun.

Adapun porsi pembiayaan pindar di sektor produktif dan/atau UMKM per April 2025 mencapai 35,38 persen atau mencapai Rp28,63 triliun. 

Sebagian besar penyelenggara pindar melakukan dan melayani penyaluran pendanaan pada kedua sektor, yaitu produktif dan konsumtif sesuai dengan produk yang dimiliki. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More

3 hours ago

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

13 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

22 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

23 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

23 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

24 hours ago