Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree selaku fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol).
Dalam rilis yang diterima Infobanknews, Jumat (16/2), pengawasan dan pendalaman tersebut dilakukan sebagai tanggapan OJK atas aduan masyarakat.
“OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti,” tulis keterangan tersebut.
Baca juga: Bos Investree Pilih Mundur di Tengah Masalah Tingginya Angka Kredit Macet
Termasuk, akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.
Selain itu, OJK juga meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.
Sebagaimana diketahui, Investree tengah menghadapi dua persoalan beruntun. Antara lain, tingginya angka kredit macet dan mundurnya CEO dan Co-founder Adrian A. Gunadi.
Saat ini, Investree juga tengah menjalani sidang gugatan yang diajukan oleh sejumlah lender terkait wanprestasi.
Baca juga: Lagi, Satgas Pasti Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinpri
Adapun, tingkat TWP90 Investree sebelumnya diketahui membengkak menjadi sebesar 12,58 persen. Angka TWP ini melonjak dari awal Desember 2023 yang tercatat sebesar 3,29 persen.
Angka tersebut naik hampir tiga kali lipatnya dan melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yakni tak lebih dari 5 persen. (*)
Editor: Galih Pratama