Jakarta-PT Bank Rakyat Indonesia (Persro) Tbk (BRI) mengaku telah melakukan penandatanganan MoU mengenai kerjasama dengan penyedia jasa sistem pembayaran asing berbasis server seperti Alipay.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Konsumer BRI Handayani setelah menghadiri RUPSLB BRI di Kantor Pusat BRI Jakarta. Handayani menyebut, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan regulator maupun pihak Alipay.
“Alipay baru MoU, belum ada timeline. Masih banyak yang harus disampaikan termasuk izin,” kata Handayani di Jakarta, Kamis 3 Januari 2019.
Walau begitu pihaknya optimis dapat menjalankan kerjasama tersebut pada tahun ini. Sebab, menurutnya banyak potensi yang akan diperoleh dengan kerjasama tersebut.
“Karena ini sebenarnya untuk mensupport industri pariwisara kita karena kan memang banyak turis domestik China yang datang ke Indonesia dan mereka punya alat bayat khsusus tentu kuta harus bisa memfasilitasi,” kata Handayani.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengaku masih membuka akses pada penyedia jasa sistem pembayaran asing berbasis server seperti Alipay dan WeChat Pay untuk digunakan di Indonesia. Walau begitu, penyedia jasa harus menggandeng pihak bank BUKU 4 dalam negeri agar dapat melaksanakan bisnisnya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng bahkan menyebutkan hingga saat ini telah terdapat empat bank yang telah dan menjajaki kerjasama dengan penyedia jasa pembayaran asing tersebut. Keempat bank tersebut ialah BCA, CIMB Niaga, BNI, dan BRI.
Sebagai informasi, hingga saat ini sistem pembayaran berbasis server, seperti Alipay dan WeChat Pay menjadi sistem pembayaran nomor satu di Tiongkok dibandingkan dengan sistem pembayaran yang lain. Sistem pembayaran ini tidak membutuhkan alat pembaca dan banyak pebisnis lebih memilih untuk melakukan scan barcode sebagai opsi untuk menerima uang.
Hingga saat ini saja, penggunaan Alipay dan WeChat Pay memang telah diterapkan di beberapa merchant di daerah wisata salah satunya di wilayah Bali. Oleh karena itu, BI tetap mengimbau kepada masyarakat diminta untuk tetap hati-hati dalam menerapkan sistem pembayaran tersebut.(*)