Jakarta – Program penyelamatan pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya telah rampung dilakukan. Hal ini, ditandai dengan adanya pengalihan polis program dan restrukturisasi proses administrasi pengalihan polis kepada PT Asuransi Jiwa Indonesia Financial Group (IFG Life).
Sebagaimana diketahui, penyelamatan pemegang polis Jiwasraya sendiri sudah dimulai sejak akhir tahun 2020. Dalam menjalankan aksinya, pemerintah telah menugaskan Indonesia Financial Group (IFG) sebagai holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya, terutama menerima pengalihan polis Jiwasraya yang sudah diselamatkan.
Usai rampungnya restrukturisasi Jiwasraya, IFG Life pun mendapatkan suntikan dana sebesar Rp31,16 trliun. Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Hexana Tri Sasongko menjelaskan, dana tersebut berasal dari PMN tahun anggaran 2021 sebesar Rp20 triliun, PMN tahun anggaran 2023 Rp3 triliun serta tambahan penguatan permodalan dari IFG sebesar Rp6,7 triliun pada 2022 dan Rp1,46 triliun pada 2023.
Baca juga: Restrukturisasi Jiwasraya Rampung, 99,7% Pemegang Polis Resmi Gabung ke IFG Life
“Dengan total suntikan modal tersebut, IFG Life bersama dengan Jiwasraya telah berhasil menyelesaikan program penyelamatan pemegang polis Jiwasraya sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen khususnya nasabah Jiwasraya,” ungkapnya.
Adapun komitmen pendanaan pada 2024 sebesar Rp3,56 triliun yang berasal dari PMN tahun anggaran 2024 diharapkan bisa menyelesaikan pengalihan polis tersisa di Jiwasraya.
“Dari sisi permodalan, IFG Life telah mendapatkan suntikan dana untuk memperkuat struktur permodalan sehingga dapat menerima pengalihan polis Jiwasraya,” tambahnya.
Pihaknya memastikan, IFG sebagai Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi akan terus mengawasi dan mendampingi IFG Life agar bertumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
Baca juga: IFG: Implementasi IFRS 17 jadi Tantangan Industri Asuransi
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menambahkan, penyelesaian program penyelamatan pemegang polis Jiwasraya merupakan komitmen pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
Di mana kata dia, pemerintah telah berhasil melaksanakan penyelamatan pemegang polis Jiwasraya, dengan memastikan pemberian keberlanjutan manfaat secara tepat waktu.
“Perlindungan nasabah Jiwasraya merupakan prioritas utama pemerintah agar pemegang polis dapat merasakan keberlanjutan manfaat dari polis tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More