Jakarta – Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong mencapai Rp123,51 triliun periode 2018-2022. Angka itu meningkat pesat di sepanjang tahun 2022 berjalan sebesar Rp109,67 triliun. Kerugian sebagian besar berasal dari praktik robot trading.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengatakan, bahwa kerugian masyarakat akibat investasi bodong terus meningkat dari tahun ke tahun.
Bila dirinci, pada 2018 jumlahnya Rp1,4 triliun, tahun 2019 menjadi Rp4 triliun, kemudian tahun 2020 meningkat Rp5,9 triliun, sejalan dengan adanya pandemi Covid-19. Namun, jumlah kerugian pada 2021 menurun menjadi Rp2,54 triliun.
“Kemudian meningkat Kembali pada 2022 atau sepanjang tahun berjalan dengan jumlah kerugian Rp109,67 triliun,” kata Tongam dalam kegiatan sosialisasi waspada investasi dan pinjol illegal di IPB, Senin, 21 November 2022.
Maraknya penawaran investasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar dan cepat, justru menimbulkan kerugian sangat tinggi. Bahkan, Tongam menyebut, banyak mahasiswa yang ikut investasi di platform robot trading.
“Ini tetap marak terus kalau kita lihat tetap ada, ribuan kita hentikan ribuan kita blokir, pinjol juga kita blokir tapi masih muncul ini ada demand-nya di masyarakat masalahnya,” ungkap Tongam.
Dia pun menyatakan bahwa meningkatnya jumlah kerugian akibat investasi bodong sejalan dengan kondisi perekonomian yang sudah pulih. Masyarakat mulai memiliki tambahan penghasilan atau uang pegangan, sehingga kerap mencari keuntungan dari berbagai platform.
“Jangan terjebak. Pokoknya cirinya selalu menjanjikan sesuatu yang cepat, keuntungan cepat, cepat kaya,” ujar Tongam. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra