Keuangan

Gak Lama Lagi Terbit, OJK Siapkan Pedoman Keamanan Siber untuk Aset Kripto

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan terkait dengan cyber security guideline atau pedoman keamanan siber dalam perdagangan aset kripto setelah pengawasannya secara resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa pedoman keamanan siber tersebut akan diterbitkan pada Juni atau Juli 2025 mendatang.

Baca juga: OJK Siapkan 7 POJK dan 9 SEOJK untuk Penguatan Industri Asuransi-Dana Pensiun

“Jadi nanti seluruh norma-norma bagaimana kita memastikan ketahanan dan pencegahan terhadap ancaman siber, yang memunculkan pada akhirnya adalah kemampuan kita dalam mengantisipasi seluruh ancaman dan serangan siber sehingga memunculkan ketahanan siber di industri kita, akan kita pastikan melalui hal tersebut,” ujar Hasan kepada media di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Kolaborasi dengan Kedubes Inggris

Hasan menjelaskan bahwa perumusan panduan keamanan siber akan didukung oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris yang menggandeng para ahli dari London.

Dalam waktu dekat, OJK akan mengadakan focus group discussion (FGD) bersama SRO, pedagang, dan penyelenggara perdagangan melalui asosiasi.

“Nah dalam koridor itu nanti at the end kita harapkan akan terbit kembali itu, cyber security guideline yang akan menjadi setidaknya pedoman yang harus diikuti, dipedomani, disepakati menjadi bagian konsensus industri ini dalam upaya bersama meningkatkan ketahanan siber di ekosistem aset kripto nasional,” imbuhnya.

Baca juga: Menyelisik Tren Bitcoin Tahun Baru Imlek 2025: Bagaimana Sentimen Pasar Kripto?

Adapun cyber security guideline yang dikhususkan untuk aset kripto ini merupakan turunan dari cyber security guideline yang sebelumnya telah disusun untuk penyelenggara ITSK secara umum melalui Peta Jalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.

Regulasi Sebelumnya: POJK 27/2024

Sebagai informasi, OJK sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, sebelum peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti.

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

9 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

14 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

14 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

14 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

15 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

15 hours ago