Keuangan

Gak Lama Lagi Terbit, OJK Siapkan Pedoman Keamanan Siber untuk Aset Kripto

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan terkait dengan cyber security guideline atau pedoman keamanan siber dalam perdagangan aset kripto setelah pengawasannya secara resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa pedoman keamanan siber tersebut akan diterbitkan pada Juni atau Juli 2025 mendatang.

Baca juga: OJK Siapkan 7 POJK dan 9 SEOJK untuk Penguatan Industri Asuransi-Dana Pensiun

“Jadi nanti seluruh norma-norma bagaimana kita memastikan ketahanan dan pencegahan terhadap ancaman siber, yang memunculkan pada akhirnya adalah kemampuan kita dalam mengantisipasi seluruh ancaman dan serangan siber sehingga memunculkan ketahanan siber di industri kita, akan kita pastikan melalui hal tersebut,” ujar Hasan kepada media di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Kolaborasi dengan Kedubes Inggris

Hasan menjelaskan bahwa perumusan panduan keamanan siber akan didukung oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris yang menggandeng para ahli dari London.

Dalam waktu dekat, OJK akan mengadakan focus group discussion (FGD) bersama SRO, pedagang, dan penyelenggara perdagangan melalui asosiasi.

“Nah dalam koridor itu nanti at the end kita harapkan akan terbit kembali itu, cyber security guideline yang akan menjadi setidaknya pedoman yang harus diikuti, dipedomani, disepakati menjadi bagian konsensus industri ini dalam upaya bersama meningkatkan ketahanan siber di ekosistem aset kripto nasional,” imbuhnya.

Baca juga: Menyelisik Tren Bitcoin Tahun Baru Imlek 2025: Bagaimana Sentimen Pasar Kripto?

Adapun cyber security guideline yang dikhususkan untuk aset kripto ini merupakan turunan dari cyber security guideline yang sebelumnya telah disusun untuk penyelenggara ITSK secara umum melalui Peta Jalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.

Regulasi Sebelumnya: POJK 27/2024

Sebagai informasi, OJK sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, sebelum peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti.

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

3 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

3 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

6 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

7 hours ago

Arus Mudik Mulai Naik, Jasa Marga Imbau Pengguna Tol Pakai 1 Kartu e-Toll

Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More

9 hours ago