Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan terkait dengan cyber security guideline atau pedoman keamanan siber dalam perdagangan aset kripto setelah pengawasannya secara resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa pedoman keamanan siber tersebut akan diterbitkan pada Juni atau Juli 2025 mendatang.
Baca juga: OJK Siapkan 7 POJK dan 9 SEOJK untuk Penguatan Industri Asuransi-Dana Pensiun
“Jadi nanti seluruh norma-norma bagaimana kita memastikan ketahanan dan pencegahan terhadap ancaman siber, yang memunculkan pada akhirnya adalah kemampuan kita dalam mengantisipasi seluruh ancaman dan serangan siber sehingga memunculkan ketahanan siber di industri kita, akan kita pastikan melalui hal tersebut,” ujar Hasan kepada media di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Hasan menjelaskan bahwa perumusan panduan keamanan siber akan didukung oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris yang menggandeng para ahli dari London.
Dalam waktu dekat, OJK akan mengadakan focus group discussion (FGD) bersama SRO, pedagang, dan penyelenggara perdagangan melalui asosiasi.
“Nah dalam koridor itu nanti at the end kita harapkan akan terbit kembali itu, cyber security guideline yang akan menjadi setidaknya pedoman yang harus diikuti, dipedomani, disepakati menjadi bagian konsensus industri ini dalam upaya bersama meningkatkan ketahanan siber di ekosistem aset kripto nasional,” imbuhnya.
Baca juga: Menyelisik Tren Bitcoin Tahun Baru Imlek 2025: Bagaimana Sentimen Pasar Kripto?
Adapun cyber security guideline yang dikhususkan untuk aset kripto ini merupakan turunan dari cyber security guideline yang sebelumnya telah disusun untuk penyelenggara ITSK secara umum melalui Peta Jalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.
Sebagai informasi, OJK sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, sebelum peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti.
POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Danantara menjadikan 2025 sebagai fase penguatan fundamental Garuda Indonesia, dan 2026 sebagai tahap… Read More
Poin Penting Laba bersih Astra International turun 3,34% menjadi Rp32,76 triliun pada 2025, seiring pendapatan… Read More
Poin Penting Askrindo Tarakan dan HIPMI Tarakan menandatangani MoU untuk penyediaan layanan asuransi umum, suretyship,… Read More
Poin Penting Biodiesel hemat devisa Rp720 triliun dan turunkan emisi 228 juta ton CO₂ sepanjang… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,31% ke level 8.209,32 pada perdagangan sesi I, belum mampu rebound.… Read More
Poin Penting Anggota Aprindo menegaskan selalu patuh terhadap semua aturan dan prosedur lokal saat membuka… Read More