Keuangan

Gak Lama Lagi Terbit, OJK Siapkan Pedoman Keamanan Siber untuk Aset Kripto

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan terkait dengan cyber security guideline atau pedoman keamanan siber dalam perdagangan aset kripto setelah pengawasannya secara resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa pedoman keamanan siber tersebut akan diterbitkan pada Juni atau Juli 2025 mendatang.

Baca juga: OJK Siapkan 7 POJK dan 9 SEOJK untuk Penguatan Industri Asuransi-Dana Pensiun

“Jadi nanti seluruh norma-norma bagaimana kita memastikan ketahanan dan pencegahan terhadap ancaman siber, yang memunculkan pada akhirnya adalah kemampuan kita dalam mengantisipasi seluruh ancaman dan serangan siber sehingga memunculkan ketahanan siber di industri kita, akan kita pastikan melalui hal tersebut,” ujar Hasan kepada media di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Kolaborasi dengan Kedubes Inggris

Hasan menjelaskan bahwa perumusan panduan keamanan siber akan didukung oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris yang menggandeng para ahli dari London.

Dalam waktu dekat, OJK akan mengadakan focus group discussion (FGD) bersama SRO, pedagang, dan penyelenggara perdagangan melalui asosiasi.

“Nah dalam koridor itu nanti at the end kita harapkan akan terbit kembali itu, cyber security guideline yang akan menjadi setidaknya pedoman yang harus diikuti, dipedomani, disepakati menjadi bagian konsensus industri ini dalam upaya bersama meningkatkan ketahanan siber di ekosistem aset kripto nasional,” imbuhnya.

Baca juga: Menyelisik Tren Bitcoin Tahun Baru Imlek 2025: Bagaimana Sentimen Pasar Kripto?

Adapun cyber security guideline yang dikhususkan untuk aset kripto ini merupakan turunan dari cyber security guideline yang sebelumnya telah disusun untuk penyelenggara ITSK secara umum melalui Peta Jalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.

Regulasi Sebelumnya: POJK 27/2024

Sebagai informasi, OJK sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, sebelum peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti.

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago