Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan terkait dengan cyber security guideline atau pedoman keamanan siber dalam perdagangan aset kripto setelah pengawasannya secara resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa pedoman keamanan siber tersebut akan diterbitkan pada Juni atau Juli 2025 mendatang.
Baca juga: OJK Siapkan 7 POJK dan 9 SEOJK untuk Penguatan Industri Asuransi-Dana Pensiun
“Jadi nanti seluruh norma-norma bagaimana kita memastikan ketahanan dan pencegahan terhadap ancaman siber, yang memunculkan pada akhirnya adalah kemampuan kita dalam mengantisipasi seluruh ancaman dan serangan siber sehingga memunculkan ketahanan siber di industri kita, akan kita pastikan melalui hal tersebut,” ujar Hasan kepada media di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Hasan menjelaskan bahwa perumusan panduan keamanan siber akan didukung oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris yang menggandeng para ahli dari London.
Dalam waktu dekat, OJK akan mengadakan focus group discussion (FGD) bersama SRO, pedagang, dan penyelenggara perdagangan melalui asosiasi.
“Nah dalam koridor itu nanti at the end kita harapkan akan terbit kembali itu, cyber security guideline yang akan menjadi setidaknya pedoman yang harus diikuti, dipedomani, disepakati menjadi bagian konsensus industri ini dalam upaya bersama meningkatkan ketahanan siber di ekosistem aset kripto nasional,” imbuhnya.
Baca juga: Menyelisik Tren Bitcoin Tahun Baru Imlek 2025: Bagaimana Sentimen Pasar Kripto?
Adapun cyber security guideline yang dikhususkan untuk aset kripto ini merupakan turunan dari cyber security guideline yang sebelumnya telah disusun untuk penyelenggara ITSK secara umum melalui Peta Jalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.
Sebagai informasi, OJK sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, sebelum peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti.
POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More