Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, menyampaikan telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Influencer tersebut terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 UU PPSK dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, Satgas PASTI telah memanggil yang bersangkutan untuk meminta keterangan dan klasifikasi terkait pemberitaan yang ramai, yakni melakukan pengelolaan dana sebanyak Rp71 miliar, melalui PT Waktunya Beli Saham.
Baca juga: Ramai Influencer Saham Gagal Kelola Dana Rp71 M, Ini Sebabnya!
Berdasarkan penelusuran Satgas PASTI, PT Waktunya Beli Saham tersebut tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer dan Penasehat Investasi. Tetapi yang bersangkutan hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
“WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai MANAJER Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” ucap Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 5 Juli 2024.
Baca juga: Lawan Balik Pemilik Kresna Life Group, OJK Ajukan Kasasi ke MA
Satgas PASTI secara tegas memutuskan kepada Ahmad Rafif Raya, untuk melakukan sejumlah hal, antara lain:
- Menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku
- Bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak
- Bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
Adapun, Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024. (*)
Editor: Galih Pratama