News Update

Friderica Widyasari Dewi Buka-bukaan Soal Seleksi Calon Pimpinan OJK

Poin Penting

  • Calon pimpinan OJK tidak berasal dari internal OJK, melainkan melalui mekanisme seleksi terbuka dan transparan sesuai undang-undang
  • Proses seleksi melibatkan banyak pihak, mulai dari Panitia Seleksi (Pansel), Presiden, hingga DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan
  • Persetujuan DPR menjadi tahap krusial untuk memastikan integritas, kompetensi, dan independensi calon sebelum ditetapkan dan dilantik Presiden.

Jakarta – Pejabat pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi buka-bukaan mengenai mekanisme seleksi calon pimpinan OJK pada periode mendatang.

Kiki, sapaan akrabnya mengatakan, penentuan calon pimpinan OJK bukan berasal dari internal lembaga pengawas sektor keuangan tersebut, melainkan dari jalur transparan dan sesuai undang-undang.

“Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita. Nanti ada mekanisme undang-undang. Jadi, tidak berhubungan dengan kita di dalam,” ujar Kiki, saat cegat wartawan, di Gedung BEI, Minggu, 1 Februari 2026.

Ia menegaskan, mekanisme penentuan calon pimpinan OJK akan melibatkan banyak pihak. Dimulai dari tahapan seleksi yang melibatkan Panitia Seleksi (Pansel), keputusan Presiden, hingga tahap akhir di legislatif.

Baca juga: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Kudeta “Tak Berdarah” Tiga Komisioner OJK Mundur Terhormat

Diketahui, sesuai ketentuan undang-undang, proses seleksi diawali dengan pembentukan panitia seleksi yang bertugas menjaring dan menilai calon pimpinan OJK berdasarkan kompetensi, integritas, serta rekam jejak di sektor jasa keuangan. 

Hasil seleksi tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Baca juga: DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR menjadi bagian penting dalam memastikan calon pimpinan OJK memiliki kapasitas dan independensi yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pengawasan sektor keuangan secara efektif. 

Setelah mendapatkan persetujuan DPR, Presiden akan menetapkan dan melantik pimpinan OJK terpilih. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

5 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

5 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

7 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

17 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

18 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

20 hours ago