News Update

Friderica Widyasari Dewi Buka-bukaan Soal Seleksi Calon Pimpinan OJK

Poin Penting

  • Calon pimpinan OJK tidak berasal dari internal OJK, melainkan melalui mekanisme seleksi terbuka dan transparan sesuai undang-undang
  • Proses seleksi melibatkan banyak pihak, mulai dari Panitia Seleksi (Pansel), Presiden, hingga DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan
  • Persetujuan DPR menjadi tahap krusial untuk memastikan integritas, kompetensi, dan independensi calon sebelum ditetapkan dan dilantik Presiden.

Jakarta – Pejabat pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi buka-bukaan mengenai mekanisme seleksi calon pimpinan OJK pada periode mendatang.

Kiki, sapaan akrabnya mengatakan, penentuan calon pimpinan OJK bukan berasal dari internal lembaga pengawas sektor keuangan tersebut, melainkan dari jalur transparan dan sesuai undang-undang.

“Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita. Nanti ada mekanisme undang-undang. Jadi, tidak berhubungan dengan kita di dalam,” ujar Kiki, saat cegat wartawan, di Gedung BEI, Minggu, 1 Februari 2026.

Ia menegaskan, mekanisme penentuan calon pimpinan OJK akan melibatkan banyak pihak. Dimulai dari tahapan seleksi yang melibatkan Panitia Seleksi (Pansel), keputusan Presiden, hingga tahap akhir di legislatif.

Baca juga: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Kudeta “Tak Berdarah” Tiga Komisioner OJK Mundur Terhormat

Diketahui, sesuai ketentuan undang-undang, proses seleksi diawali dengan pembentukan panitia seleksi yang bertugas menjaring dan menilai calon pimpinan OJK berdasarkan kompetensi, integritas, serta rekam jejak di sektor jasa keuangan. 

Hasil seleksi tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Baca juga: DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR menjadi bagian penting dalam memastikan calon pimpinan OJK memiliki kapasitas dan independensi yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pengawasan sektor keuangan secara efektif. 

Setelah mendapatkan persetujuan DPR, Presiden akan menetapkan dan melantik pimpinan OJK terpilih. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

10 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

10 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

12 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

12 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

12 hours ago

Tips Menjaga Rumah Tetap Aman saat Ditinggalkan Mudik Lebaran

Poin Penting Pastikan rumah dalam kondisi aman sebelum mudik, seperti mengunci pintu dan jendela, memeriksa… Read More

17 hours ago