Jakarta–Setelah resmi memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), PT Freeport Indonesia (FI) mengantongi rekomendasi untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Surat Persetujuan, Nomor 352/30/DJB/2017 tanggal 17 Februari 2017.
“Persetujuan ekspor bagi PT Freeport Indonesia ini berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sudjatmiko, dalam siaran persnya di Jakarta.
Rekomendasi ekspor tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017.
Adapun volume ekspor yang direkomendasikan adalah sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga. Menurut Sudjatmiko, pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik, fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit 6 bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen.
“Apabila progress pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah resmi menyetujui perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pemberian status kontrak itu menjadi ujung tombak penting dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan Kontrak Karya Freeport dan Amman menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus,” jelas Bambang.
Dia mengungkapkan, Freeport telah mengajukan surat permohonan perubahan status kontrak pertambangan pada 26 Januari 2017. Pemberian izin itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang nilai tambah mineral yang diolah serta dimurnikan di dalam negeri.
“Berdasarkan Permen tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian,” tukasnya.
Dengan perubahan status menjadi IUPK, Freeport otomatis menggugurkan KK (Konrak Karya) yang diterbitkan sebelumnya. Kini, Freeport wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 seperti divestasi saham dan pembangunan smelter.
“Adapun umur kontraknya mengikuti kontrak lama. Freeport 2021, kalau mau perpanjangan (kontrak) bisa 2 x 10 tahun,” tutup Bambang. (*)
Editor: Paulus Yoga