Poin Penting
- OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam tiga tahun, dimulai dengan pengelompokan emiten pada tahun pertama
- Kebijakan ini mengacu pada standar MSCI. AEI menilai emiten mampu memenuhi ketentuan 15 persen, namun implementasinya perlu waktu dan menyesuaikan kondisi pasar
- Hingga akhir Januari 2026, BEI telah menyuspensi 38 emiten, sementara 243 saham masih memiliki free float di bawah 15 persen.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aturan kenaikan saham free float kepada perusahaan tercatat saat ini dalam tahap draft. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap dari tahun pertama hingga tahun ketiga.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pada tahun pertama akan dilakukan pengelompokan kelompok emiten berdasarkan besaran saham free float.
“Misalnya ada kelompok yang ditargetkan di tahun pertama meningkat menjadi 10 persen dari kondisi sekarang, kemudian berjenjang seterusnya sampai dengan angka 15 persen,” ucap Hasan kepada media di Jakarta, 4 Februari 2026.
Baca juga: OJK dan BEI Sosialisasi Aturan Free Float 15 Persen ke AEI
Hasan menyebut ketentuan kenaikan minimum saham free float tersebut sesuai dengan acuan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada pertemuan dengan OJK dan BEI Senin lalu (2/2).
Respons AEI
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Armand Wahyudi Hartono, menyampaikan pihaknya akan mengimbau para emiten untuk meningkatkan kualitas masing-masing dan berfokus dalam memastikan porsi saham free float sesuai ketentuan.
“Jadi ketika ini fokus pembicaraan, tentu fokus dalam memastikan free float-nya ini bisa lebih banyak, tapi itu tergantung kemampuan pasar menyerap juga. Itu sih fokus utama,” ujar Armand dalam kesempatan yang sama.
Armand menyakini bahwa emiten di pasar modal Indonesia mampu memenuhi ketentuan free float saham sebanyak 15 persen tersebut. Hanya saja, untuk mengimplementasikannya perlu didukung kondisi pasar dan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, CIMB Niaga Siap Ikuti Regulasi
“Kalau kami sih saya rasa kalau bersama-sama harus bekerja sama ya, tentu dengan bursa. Kalau misalnya naik dulu, sedikit-sedikit sih nggak apa-apa. Nanti kita menunggu peraturan saja. (Mampu ke 15 persen?) Menurut saya itu butuh waktu saja. Butuh waktu dan melihat kondisi pasar,” imbuhnya.
Sebagai informasi, BEI sebelumnya telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek kepada 38 emiten yang belum memenuhi saham free float hingga 29 Januari 2026.
Sementara itu, data NH Korindo Sekuritas Indonesia per 30 Januari 2026 mencatat masih ada 243 saham yang free float-nya di bawah 15 persen. (*)
Editor: Galih Pratama










