Jakarta–Perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kesehatan industri semakin ditingkatkan, terutama dalam memberangus praktik tindak pidana atau fraud perbankan masih kerap ditemui.
(Baca juga: Kunci Pencegahan Fraud di Internal Bank)
Dari hasil temuan OJK, yang didasarkan hasil investigasi selama periode triwulan III-2016, terdapat 33 pelaku dugaan fraud perbankan. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya merupakan direksi. Selain direksi, pejabat eksekutif bank juga menjadi yang terbanyak dengan jumlah 13 orang. Lainnya OJK mencatat ada 2 komisaris, 3 karyawan dan seorang pemegang saham yang menjadi terduga tindak pidana perbankan.
Sedangkan pada tahun lalu, jumlah pelaku dugaan tindak pidana perbankan yang dicatat OJK ada sebanyak 50 orang. Direksi masih mengisi kursi pesakitan paling banyak dengan jumlah 25 orang, disusul pejabat eksekutif 18 orang. Karyawan, komisaris dan pemegang saham yang menjadi pelaku dugaan tindak pidana perbankan masing-masing berjumlah, 4, 2 dan 1 orang. (Selanjutnya: Tingkatkan kinerja pengawas)
Page: 1 2
Jakarta – Ajang lukis tahunan, UOB Painting of the Year (POY) 2024 kembali memberi penghargaan… Read More
Jakarta - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), telah membayarkan klaim polis Jiwasraya yang mencapai… Read More
Jakarta – Menyusul penerapan efektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022… Read More
Jakarta - PT Kredivo Finance (Kredivo) tengah mengintip peluang pembayaran buy now pay later (BNPL)… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) pada hari ini (16/10) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperkirakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed masih akan membuka… Read More