Jakarta–Perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kesehatan industri semakin ditingkatkan, terutama dalam memberangus praktik tindak pidana atau fraud perbankan masih kerap ditemui.
(Baca juga: Kunci Pencegahan Fraud di Internal Bank)
Dari hasil temuan OJK, yang didasarkan hasil investigasi selama periode triwulan III-2016, terdapat 33 pelaku dugaan fraud perbankan. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya merupakan direksi. Selain direksi, pejabat eksekutif bank juga menjadi yang terbanyak dengan jumlah 13 orang. Lainnya OJK mencatat ada 2 komisaris, 3 karyawan dan seorang pemegang saham yang menjadi terduga tindak pidana perbankan.
Sedangkan pada tahun lalu, jumlah pelaku dugaan tindak pidana perbankan yang dicatat OJK ada sebanyak 50 orang. Direksi masih mengisi kursi pesakitan paling banyak dengan jumlah 25 orang, disusul pejabat eksekutif 18 orang. Karyawan, komisaris dan pemegang saham yang menjadi pelaku dugaan tindak pidana perbankan masing-masing berjumlah, 4, 2 dan 1 orang. (Selanjutnya: Tingkatkan kinerja pengawas)
Page: 1 2
Jakarta – Presiden Prabowo meminta seluruh anggota kabinetnya untuk menyusun aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)… Read More
Jakarta - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan… Read More
Suasana saat penandatanganan kerja sama dengan AlQilaa Internasional Group, di Doha-Qatar. Direktur Utama BTN Nixon… Read More
Jakarta - Saat menikmati momen Idulfitri 1446 H, tentunya kita disuguhkan berbagai jenis makanan. Rendang, ketupat… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memangkas beban tarif para pelaku usaha, setelah Presiden… Read More
Jakarta - Bank Sumsel Babel membukukan laba bersih Rp475,80 miliar pada akhir 2024. Secara tahunan… Read More