Formasi PPPK Lebih Banyak dari ASN 2023, Ini Alasannya

Formasi PPPK Lebih Banyak dari ASN 2023, Ini Alasannya

Jakarta – Pemerintah merilis pelaksanaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) dibuka pada 20 September 2023. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023. 

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur, Simak Jadwal Tebarunya di Sini!

Menariknya, untuk formasi CPPPK lebih besar daripada CPNS. Lantas, mengapa hal ini terjadi?

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, mekanisme pengadaan ASN 2023 sendiri sudah disesuaikan dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional serta jabatan pelaksana. 

“Kebutuhan jabatan fungsional telah sesuai dengan jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun,” katanya, dikutip Selasa (19/9).

Adapun untuk jabatan pelaksana administrasi, selain berdasar pada proyeksi pensiun pegawai, juga menyesuaikan terhadap kebutuhan SDM yang bisa digantikan oleh proses digitalisasi.

Menurutnya, untuk kebutuhan PPPK 2023 didominasi oleh tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan (nakes). Hal ini, sejalan dengan target pemerintah dalam memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan. 

Adapun, kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan fungsional atau keahlian lainnya sebagaimana kebutuhan masing-masing instansi. 

Baca juga: Begini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023, Buka Link Ini!

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah membuka sebanyak 572.496 formasi untuk ASN 2023. Formasi tersebut diperuntukkan kepada 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, serta pemerintah daerah 493.634 ASN.

Rinciannya, CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Sementara itu, di pemerintah daerah dialokasikan sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan juga 42.826 PPPK Teknis. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News