Dalam visi barunya, LPS berupaya menjadi lembaga terdepan, terpercaya dan diakui sampai tingkat internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi perbankan. Ini untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Sementara misi yang dilakukan untuk menjalankan visi itu, melalui organisasi yang kompeten, LPS akan menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam melindungi nasabah. Melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien, serta melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien. Kemudian LPS akan berperan aktif mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.
Adapun transformasi yang akan dilakukan LPS dalam menjalankan visi dan misi tersebut adalah dengan menjalankan metode purchase and assumption (PnA) dan bridge bank. Ini akan melengkapi metode yang sudah ada, yakni likuidasi dan penyertaan modal sementara, serta penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam penanganan krisis.
Dengan mundurnya Destry Damayanti sebagai komisaris Bank Mandiri, maka demikian Kementerian BUMN perlu mencari pengganti Destry yang kabarnya menjadi rebutan di kalangan partai politik. (*)