Poin Penting
- MNC Asia Holding melaporkan Dirut CMNP ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan NCD palsu.
- Fakta restitusi pajak membuktikan keabsahan NCD, karena CMNP mencatat transaksi tersebut dan menerima restitusi Rp23,2 miliar dari negara.
- Kuasa hukum MNC Asia Holding menegaskan posisi hukum perusahaan, menolak seluruh tuduhan CMNP dan percaya proses hukum akan menegakkan kebenaran.
Jakarta – PT MNC Asia Holding Tbk resmi melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Arief Budhy Hardono, ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Oktober 2025.
Kuasa hukum MNC Asia Holding dari Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm, Fourista, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan pernyataan Dirut CMNP yang menyebut Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) pada1999 sebagai palsu atau tidak sah.
Padahal, menurut pihak MNC Asia, NCD tersebut difasilitasi secara sah oleh perusahaan sebagai arranger/broker, dan telah tercatat dalam laporan keuangan CMNP.
Baca juga: Tambah Modal, MNC Asia Holding Mau Private Placement 8,6 Miliar Lembar Saham
Dalam keterangan resminya, Kuasa Hukum MNC Asia Holding tersebut mengungkapkan tuduhan CMNP tidak berdasar, sebab CMNP justru telah mencatat transaksi NCD itu dan memperoleh restitusi pajak dari negara.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, sudah secara jelas NCD adalah sah dan CMNP telah mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi pajak dari Negara,” tulis Fourista dalam pernyataannya.
Fourista juga memaparkan sejumlah fakta. Antara lain, pertama, CMNP telah melakukan penghapusan buku terhadap tagihan NCD dalam laporan keuangan untuk tahun buku 2001 dan 2003.
Kedua, terhadap kerugian dikarenakan penghapusbukuan tersebut, CMNP telah mengajukan permohonan restitusi pajak pada 21 Maret 2012 atas tahun fiskal 2011, sehingga yang seharusnya CMNP kurang bayar pajak Rp24,4 miliar menjadi lebih bayar pajak Rp23,2 miliar yang diterima restitusinya oleh CMNP tahun 2013.
“Jika CMNP mengatakan NCD adalah palsu, maka sama saja CMNP mengakui telah melakukan restitusi fiktif,” ujar Fourista.
Baca juga: MNC Bank dan CAR Life Berkolaborasi Hadirkan Produk Bancassurance
Kuasa hukum MNC Asia Holding menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh tuduhan CMNP dan akan menyerahkan pembuktian melalui proses hukum.
“Fakta restitusi ini membuktikan bahwa NCD tersebut sah dan diakui secara fiskal,” tegas Fourista.
“Kami percaya proses hukum akan menegakkan kebenaran berdasarkan bukti yang sudah sangat jelas,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CMNP belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Proses hukum di Polda Metro Jaya masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari penyidik. (*)










