Jakarta–Calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) menyatakan, ada lim poin penting yang akan diterapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dalam menuju pembangunan yang berkeadilan.
Menurutnya, dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK sebagai regulator di industri jasa keuangan harus bisa mendorong sinergi baik kepada Kementerian atau Lembaga terkait maupun industrinya untuk bisa memberikan rangsangan dalam pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Poin pertama, jika dirinya terpilih menjadi Ketua DK OJK, maka pihaknya akan berfokus pada stabilitas sistem keuangan dengan melakukan berbagai upaya yang mendalam disertai dengan monitoring yang kuat terhadap industrinya, sehingga ke depannya tidak terjadai risiko sistemik.
“Kedua, tantangan dinamika sektor jasa keuangan, ini akan memberikan gambaran sejauh mana kebijakan yang perlu diambil ke depan,” ujar Wimboh di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
Kemudian poin yang ketiga, kata dia, pihaknya akan mempekuat integritas dari sisi pengawasan. Untuk mendukung hal ini, dibutuhkan sinergi kebijakan dengan kebijakan pemerintah agar tersinkron antara kebijakan OJK dengan Pemerintah dalam mengawasi industri keuangan khususnya perbankan yang rawan sistemik. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah berkolaborasi dengan Halodoc untuk memberikan manfaat tambahan layanan kesehatan bagi… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More