Fit and Proper test Hoesen, Tanggapi Kasus AJB Bumiputera

Fit and Proper test Hoesen, Tanggapi Kasus AJB Bumiputera

Jakarta – Calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengungkapkan, permasalahan mengenai kasus Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) adalah disebabkan oleh bentuk dari perusahan AJB Bumiputera sendiri, yang masih berstatus mutual atau usaha bersama. Hal ini menurutnya, berpotensi menimbulkan gap antara aset dan kewajiban (premi dan klaim).

Hal itu diungkapkan Hoesen pada fit and proper test yang dilaksanakan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini Rabu(7/6/2017).

“Mutual itu pemegang polis pemegang saham, tidak seperti Perseroan Terbatas (PT). Pemegang saham PT nya beda dengan pemegang polisnya, dan itu yang buat perusahaan itu masih bermasalah” ujar Hoesen

Menurut Hoesen, ini menjadi persoalan yang cukup pelik dan sudah lama. Sehingga, diperlukan langkah strategis untuk segera mencari investor agar dapat memberikan suntikan modal baru terhadap perusahaan yang tengah terpuruk itu.

“Itu jadi persoalan cukup lama, masalahnya tidak sederhana, tidak bisa dijawab dengan satu dua kalimat ya,” jelas dia.

Seperti diketahui, konsep mutual atau usaha bersama belum diatur dalam Undang-Undang (UU) khusus. Akan tetapi sudah ada penjelasan di UU Asuransi. Pemegang polis yang menerima reversionary bonus hanya 13,6%, sementara yang non 86,4%.

Ia menilai restrukturisasi penyelamatan Bumiputera dimulai dengan mengganti seluruh direksi dan komisaris perusahaan dengan pengelola statuter.(*)

Related Posts

News Update

Top News