Jakarta – Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mirza Adityaswara melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar hari ini Rabu, 6 April 2022. Dalam fit and proper test ini, Mirza mengedepankan transformasi OJK yang terintegrasi dalam pengawasan industri jasa keuangan.
Mirza mengungkapkan, bahwa dalam mewujudkan pengawasan sektor keuangan yang baik, maka dibutuhkan sosok pemimpin OJK yang memiliki kompetensi. Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya transformasi untuk terciptanya OJK yang satu dan terintegrasi. Dengan demikian, diharapkan pengawasan industri jasa keuangan akan lebih baik ke depannya.
“OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, yang mungkin sampai sekarang masih belum cukup terintegrasi,” ujar Mirza.
Dalam paparannya, Mirza ingin mewujudkan pengawasan, pengaturan, perlindungan konsumen dan pengembangan sektor jasa keuangan yang terintegrasi demi terciptanya stabilitas keuangan dan kesejahteraan Indonesia. Di sisi lain, dirinya menyampaikan 15 substansi yang akan ia lakukan jika dirinya nanti terpilih menjadi Wakil Ketua DK OJK.
Pertama, amanat UU OJK Tahun 2011 yang harus diwujudkan. Hal ini dilakukan agar sektor keuangan memiliki pedoman dalam menjalankan bisnisnya. Kedua, perlunya transformasi untuk terciptanya OJK yang satu dan terintegrasi. Ketiga, pendanaan, prioritas anggaran dan relokasi SDM dan perlunya dukungan DPR. Keempat, menjaga perbankan yang sehat dan menyalurkan kredit produktif. Kelima, menjaga lembaga pembiayaan yang sehat dan pembiayaan produktif. Lalu keenam, meningkatkan kompetensi pengawasan investasi asuransi dan dana pensiun. Ketujuh menjaga market conduct dan governance di pasar modal.
Selanjutnya, kedelapan, mendorong pendalaman pasar keuangan (pelaku, produk, pasar). Kesembilan, mendorong pelayanan perizinan yang efisien dan terintegrasi. Kesepuluh, mendorong inovasi dan ekonomi digital. Kemudian kesebelas, meningkatkan peran pembiayaan pelaku UMKM. Keduabelas, meningkatkan peran ekonomi syariah. Ketigabelas, perlindungan konsumen yang menyeluruh (Perbankan, IKNB, Pasar Modal, Fintech). Lalu keempatbelas, kerjasama dengan kemenkeu, BI, LPS (Institusi KSSK) dan terakhir penegakan hukum sesuai amanat UU OJK dan UU Sektoral.
“Perlu kami sampaikan pentingnya transformasi, dan bahwa kompetensi para pengawas itu diperlukan untuk benahi OJK,” ungkap Mirza. (*)