Jakarta–Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Agusman memaparkan strateginya di depan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam uji kepatutan dan kelahakan (fit and proper test) ia mengungkapkan, ke depan pihaknya akan menguatkan pengawasan perbankan.
“Ke depan saya akan terapkan penguatan dukungan perbankan terhadap perbaikan taraf hidup rakyat, dengan visi menjadi pengawas perbankan yang terpercaya dan berhasil melindungi kepentingan konsumen” jelas Agusman di Kompleks Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan pengawasan perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential supevision). “Dengan melaksanakan pengawasan prudential supervision kita memastikan terlindunginya kepentingan konsumen, terjaganya stabilitas sistem keuangan, serta meningkatnya dukungan perbankan terhadap perbaikan taraf hidup rakyat,” jelas Agusman.
Agusman sendiri saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia (BI).
Tugas utama Agusman dalam menjalani jabatan di BI sebelumnya adalah memberikan rekomendasi kebijakan makroprudensial berdasarkan asesmen, riset, proyeksi dan penelitian yang berkualitas dalam rangka mendorong stabilitas sistem keuangan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 24 September… Read More
Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini (24/12)… Read More
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More