Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan untuk layanan keuangan berbasis tekonologi atau Financial Technology (Fintech). Aturan ini ditargetkan akan terbit paling lambat akhir tahun ini.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK I Edi Setiadi mengatakan, dengan adanya aturan ini, maka industri tersebut akan lebih terawasi dan memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi nasabahnya.
“Di industri keuangan saat ini ada Fintech, kami di OJK akan mengeluarkan aturan soal ini diakhir tahun. Karena semuanya itu sudah sistem online,” ujar Edi dalam seminar Infobank, di Jakarta, Jumat, 30 September 2016.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, kehadiran teknologi keuangandi industri keuangan ini sendiri salah satunya sebagai sarana untuk meningkatkan pemasaran pada suatu produk di industri keuangan. Di mana sejauh ini pemasaran produk via online mulai marak dipasarkan ke publik.
(Baca juga : Aturan Fintech Dirilis untuk Jegal Risiko Money Laundering)
“Jadi yang paling dekat melihat industri yang diawasi OJK. Penerapan Fintech juga sebagai meningkatkan pemasaran produknya. Saya kira itu yang pertama. Kita juga akan melirik itu,” ucap Edi.
Maka dari itu, lanjut dia, untuk menyikapi hal tersebut diperlukan koordinasi antara regulator dengan asosiasi terkait. Dengan begitu, kata Edi, persoalan-persoalan yang dihadapi industri berbasis teknologi ini akan teratasi, sehingga bisa lebih berkembang lagi ke depannya.
“Kita juga akan mendekati asosiasinya. Apakah ada masalah-masalah persoalan seperti terkait dengan protection. Dengan seperti itu Fintech bisa lebih berkembang lagi. OJK sendiri memang diamanatkan mengawasi industri keuangan,” tutupnya. (*)