Sebagai data, total transaksi fintech di Indonesia secara keseluruhan mencapai angka USD18 miliar, di mana kontribusi model bisnis pembayaran mencapai 85 persen dan sisanya merupakan sektor pemberi pinjaman. Adrian menambahkan semua fintech dengan model bisnis pemberi pinjaman sedang menyesuaikan bisnisnya dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.1/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
“Sampai dengan saat ini badan usaha yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Indonesia tercatat sekiatar 70 badan usaha, di mana 50 badan usaha bergerak di bidang pembayaran (payment) dan sisanya bergerak di model bisnis pemberi pinjaman,” tutup Adrian. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Chief Investment Officer Allianz Indonesia Ni Made Daryanti memproyeksikan, sepanjang tahun 2025 masih… Read More
Jakarta - PT Helios Informatika Nusantara (Helios), perusahaan penyedia infrastruktur digital asal Indonesia, resmi ditunjuk… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai jalur negosiasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 25 April 2025, kembali… Read More
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Delegasi dan Koordinator Perundingan atas Kebijakan Tarif… Read More