Sebagai data, total transaksi fintech di Indonesia secara keseluruhan mencapai angka USD18 miliar, di mana kontribusi model bisnis pembayaran mencapai 85 persen dan sisanya merupakan sektor pemberi pinjaman. Adrian menambahkan semua fintech dengan model bisnis pemberi pinjaman sedang menyesuaikan bisnisnya dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.1/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
“Sampai dengan saat ini badan usaha yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Indonesia tercatat sekiatar 70 badan usaha, di mana 50 badan usaha bergerak di bidang pembayaran (payment) dan sisanya bergerak di model bisnis pemberi pinjaman,” tutup Adrian. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More
Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More