Sebagai data, total transaksi fintech di Indonesia secara keseluruhan mencapai angka USD18 miliar, di mana kontribusi model bisnis pembayaran mencapai 85 persen dan sisanya merupakan sektor pemberi pinjaman. Adrian menambahkan semua fintech dengan model bisnis pemberi pinjaman sedang menyesuaikan bisnisnya dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.1/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
“Sampai dengan saat ini badan usaha yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Indonesia tercatat sekiatar 70 badan usaha, di mana 50 badan usaha bergerak di bidang pembayaran (payment) dan sisanya bergerak di model bisnis pemberi pinjaman,” tutup Adrian. (*)
Editor: Paulus Yoga