Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini industri keuangan baru rintisan yang berbasis teknologi atau financial technology (Fintech) kian hari semakin bertambah.
Bahkan berdasarkan laporan Asosiasi Fintech, sampai dengan Januari 2017 ada sebanyak 139 perusahaan Fintech yang tersebar dari berbagai segmen.
Melihat hal itu keberadaan Fintech tentu diharapkan dapat menjadi akselerator perekonomian di daerah-daerah yang belum bankable dengan pemberian usaha produktif. Dengan begitu ke depan banyak masyarakat yang terjangkau oleh industri keuangan.
“Apalagi industri Fintech menawarkan payment ecosystem yang tidak lagi sepenuhnya dikuasai oleh perbankan,” kata Deputi Direktur Bidang Analisis Profil Industri, Aslan Lubis di acara diskusi forum Infobank bersama Multipolar Technology terkait “Kenyamanan Transaksi Perbankan dengan Keamanan Digital” di Jakarta, Kamis, 27 April 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More
Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More
Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More
Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More
Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More
Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More