OJK sendiri lanjutnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar industri ini tetap tumbuh kedepannya, salah satunya yakni ketentuan POJK no 77 tahun 2016 terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis IT.
Aturan itu mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis IT untuk mendukung pertumbuhan dan mendorong perekonomian nasional.
Selain itu juga ada SE OJK no 18 tahun 2017, terkait tata kelola dan manajemen risiko layanan pinjam meminjam uang berbasis IT. Aturan ini sebagai Tindak lanjut dari POJK no 77 tahun 2016 sebagai ketentuan pelaksanaan dalam tata kelola dan management resiko layanan pinjam meminjam uang berbasis IT.
“Kedepan regulasi OJK untuk Fintech yakni peluncuran Fintech innovation hub, berkordinasi dengan KOMINFO dalam menyiapkan certificate authority untuk menjamin suatu transaksi secara digital telah diamankan dan punya kekuatan hukum, serta pembentukan Fintech panel Expert,” terangnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More