OJK sendiri lanjutnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar industri ini tetap tumbuh kedepannya, salah satunya yakni ketentuan POJK no 77 tahun 2016 terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis IT.
Aturan itu mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis IT untuk mendukung pertumbuhan dan mendorong perekonomian nasional.
Selain itu juga ada SE OJK no 18 tahun 2017, terkait tata kelola dan manajemen risiko layanan pinjam meminjam uang berbasis IT. Aturan ini sebagai Tindak lanjut dari POJK no 77 tahun 2016 sebagai ketentuan pelaksanaan dalam tata kelola dan management resiko layanan pinjam meminjam uang berbasis IT.
“Kedepan regulasi OJK untuk Fintech yakni peluncuran Fintech innovation hub, berkordinasi dengan KOMINFO dalam menyiapkan certificate authority untuk menjamin suatu transaksi secara digital telah diamankan dan punya kekuatan hukum, serta pembentukan Fintech panel Expert,” terangnya. (*)
Editor: Paulus Yoga









