Jakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat terdapat 1.330 aduan yang diarahkan kepada 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending. Tercatat fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 25 fintech.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menilai, pihaknya hingga saat ini sudah menindaklanjuti keluhan terhadap fintech tersebut. Tirta menyebut saat ini OJK telah menindaklanjuti dengan 2 cara sistematis.
“Sudah ada tindak lanjut tapi perlu waktu, jadi begini kalau perlindungan konsumen ada 2 tahap. Pertama OJK akan memfasilitasi konsumen dipertemukan oleh pelaku jasa usahanya gitu, dengan penyedia platform itu ketemu,” kata Tirta di Jakarta, Selasa 11 Desember 2018.
Selain itu, OJK juga menyiapkan cara kedua bilamana pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Tirta menyebut, bilamana kasus tidak bisa diselesaikan pihaknya akan mengarahkan pengaduan tersebut ke lembaga hukum yang berwenang.
“Kalau konsumen belum puas konsumen bisa ajukan komplain lagi ke OJK nanti kita arahkan mau dilanjutkan ada dua ya arahnya bisa pengadilan atau bisa ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa,” kata Tirta.
Walau begitu, dirinya menyebut bahwa pengaduan konsumen yang telah masuk dalam OJK baru berjumlah 200 pengaduan, pengaduan tersebut lebih didominasi oleh ketidakpahaman konsumen.
“Saya kalau menghitung yang masuk ke OJK 200an pengaduan gak sampai 2000,” tukas Tirta.(*)