Financial Integrity Rating Nasional Capai 7,02 di 2021

Financial Integrity Rating Nasional Capai 7,02 di 2021

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dari Bank, Non Bank dan, Barang dan Jasa melakukan pertemuan untuk menggelar acara peluncuran Financial Integrity Rating on Money Laundering/Terrorism Financing (FIR on ML/TF) Tahun 2021.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan penghitungan FIR bertujuan untuk mengukur tingkat komitmen Pihak Pelapor dalam mendukung PPATK dan Aparat Penegak Hukum.

“Hasil penghitungan dari FIR ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional serta upaya menjaga dan memperkuat integritas sektor keuangan Indonesia dari risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat terlaksana secara baik dan optimal,” kata Ivan pada keterangannya, 28 Oktober 2021.

Kegiatan FIR ini menghasilkan angka secara aggregat dan angka per individual pihak pelapor. Penilaian terhadap individual ini untuk mengetahui pemetaan masing-masing dimensi dan menentukan upaya perbaikan yang perlu dilakukan sesuai kondisi masing-masing pihak pelapor. Dari kegiatan yang dilakukan, Hasilnya adalah Nilai Agregat Nasional mencapai sebesar 7.02 dan masuk kategori B (Baik).

Sementara itu, Hasil nilai FIR Nasional merupakan hasil rataan terboboti dari nilai FIR PJK Bank sebesar 7.92 masuk kategori B (Baik), nilai FIR PJK Non Bank sebesar 6.77 masuk kategori B (Baik) dan nilai FIR Penyedia Barang dan Jasa, Perusahaan Properti dan Pedagang Kendaraan Bermotor sebesar 4.62 masuk kategori C (Cukup Baik).

Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Ketua Konsorsium Penjamin Kualitas dari Tim Ahli dan Akademisi mengharapkan pelaksanaan FIR akan menjadi tolok ukur bagi PPATK dan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dalam merumuskan kebijakan pembinaan, pengawasan, dan pengaturan untuk memperkuat sistem APU- PPT di setiap Pihak Pelapor.

“Hasil FIR ini menjadi penguatan integritas sistem keuangan secara nasional yang semakin kuat dan meningkatkan kepercayaan serta kredibilitas Indonesia dalam sistem keuangan dan perekonomian global,” ujar Ningrum. (*)

Related Posts

News Update

Top News