Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bisa segera terealisasi. Saat ini kedua pihak sedang memfinalisasi poin-poin penting dalam perjanjian pemegang saham (shareholder agreement/SHA).

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami mengatakan, secara prinsip proses KUB ini sudah masuk tahap final. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Banten sudah merestui untuk menerima setoran modal Rp10 miliar dari Bank Jatim sebagai bagian dari pembentukan KUB.

Bank Banten dan Bank Jatim saat ini tinggal menyepakati sejumlah poin-poin dalam SHA. Busthami juga menyebut SHA dan beberapa perjanjian terkait KUB ini diproses secara simultan atau serentak, sehingga diharapkan bisa lebih cepat bisa disepakati.

“Shareholder agreement kita sudah difinalisasi. Insya Allah semuanya sudah clear,” ujar Busthami ditemui usai RUPSLB Bank Banten di Serang, Kamis, 14 November 2024.

Baca juga: RUPSLB Bank Banten Sepakati Pergantian Pengurus, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

Sementara, Bambang Widyatmoko yang pada RUPSLB kemarin ditetapkan sebagai Direktur Bisnis Bank Banten menambahkan, pihaknya optimis perjanjian antar pemegang saham ini bisa disepakati di bulan ini. Setelahnya tinggal menunggu izin efektif dari regulator (Otoritas Jasa Keuangan/OJK).

“Penandatangan SHA diupayakan bisa bulan ini. Karena ini sudah finalisasi dan kita sudah melakukan beberapa perubahan. Dari pihak Bank Jatim setelah ini kita serahkan, mereka akan konsultasikan dulu ke konsultannya. Karena pada prinsipnya seluruh penilaian mereka serahkan ke pihak independen. Ini untuk benar-benar memperhatikan tingkat compliance (kepatuhan),” tambah Bambang yang sebelumnya menduduki posisi Direktur Operasional dan Transformasi Bank Banten.

Adapun satu poin yang masih didiskusikan adalah soal mekanisme masuknya Bank Jatim sebagai pemegang saham sebagai bagian dari pembentukan KUB. Karena kedua BPD ini adalah perusahaan terbuka. Kedua pihak sepakat dilakukan melalui secondary market. Tapi harus ada pengecualian terkait mandatory tender offer (MTO). Ini sedang dibahas semua pihak terkait, termasuk melibatkan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: Bank Banten Ungkap Rencana Take Over Kredit ASN di Kabupaten Lebak dan Kota Serang

Sebagai informasi, sejumlah BPD yang bermodal di bawah Rp3 triliun bergabung sebagai anggota KUB, menginduk kepada BPD besar yang ditunjuk sebagai bank induk (anchor bank). KUB tidak hanya ditujukan untuk memenuhi tuntutan POJK 12 Tahun 2020, di mana BPD harus memiliki modal inti minimum Rp3 triliun di akhir 2024, tapi juga memperkuat sinergi bisnis dan pengembangan SDM hingga IT.

Dengan sokongan dari BPD yang lebih besar sebagai bank induk, bank-bank anggota KUB bisa mengakselerasi kinerja bisnisnya. Harapannya, kepercayaan masyarakat pun bisa meningkat, sehingga BPD bisa lebih berkembang dan berkontribusi optimal mendorong perekonomian, khususnya di daerah masing-masing. (*) Ari Astriawan

Related Posts

News Update

Top News