Keuangan

Fenomena Debitur Nakal, Begini Kata Bos CIMB Niaga Finance

Jakarta – Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman angkat suara mengenai fenomena debitur nakal yang tidak beritikad baik dalam pembayaran kreditnya.

“Banyak terjadi nasabah yang mengambil pembiayaan dengan tidak beritikad baik dan memindahtanganan. Hal itu terjadi karena proses penagihan kita berjenjang di mana hampir semua perusahaan melakukan hal yang sama,” kata Ristiawan dalam acara Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22/2023, di channel InfobankTV, Kamis (22/2)

Menurutnya, debitur nakal tersebut tidak mempunyai itikad untuk menyelesaikan pembayaran dengan berbagai alasan. Misalnya, menjual unit kendaraan kepada orang lain atau unit kendaraan ada namun debitur tidak ada.

Baca juga: Catat! Debitur Nakal Tidak Dilindungi dalam POJK Pelindungan Konsumen

Ia menjelaskan, apabila ada nasabah yang tidak membayar atau masuk keterlambatan di awal maka akan diingatkan terlebih dahulu oleh collector internal. 

“Kita tidak serta merta menggunakan jasa debt collector. Biasanya kita melakukan dengan internal collector kita sendiri sebagaimana tata cara penagihan ke rumah debitur,” jelasnya.

Pada akhirnya, apabila debitur tersebut tak kunjung beritikad baik maka peran debt collector yang akan mengeksekusi langsung. Di mana, pihaknya berpegang pada UU Penjaminan Fidusia.

“Sayangnya di lapangan akan ada dua penegakan. Kita membawa UU Jaminan Fidusia untuk bisa mengeksekusi. Namun ada lagi aturan yang digunakan oleh debitur nakal yang dibantu oleh pihak tidak bertanjung jawab seperti ormas terkait PERKAP di mana tugas dan fungsi kepolisian adalah melakukan penegakan hukum. Dan di situlah terjadi dispute apakah proses ini melanggar hukum. Kalau sudah begitu, biasanya kita selalu melakukan mediasi,” bebernya.

Menurutnya, sebelum adanya POJK Nomor 22 Tahun 2023, banyak langkah yang sudah dilakukan pihaknya dengan mediasi dan pembuktian kepada aparat setempat.

Baca juga: Debt Collector Tak Bisa Seenaknya Tarik Jaminan Nasabah Nunggak

Hal tersebut dilakukan bahwa apa yang dilakukan oleh PUJK mengacu terhadap UU Fidusia yang diberikan terhadap POJK. Meski begitu, kata dia, hal dikhawatirkan adalah pada saat keluarnya peraturan tersebut. Terjadi miss komunikasi di lapangan dikarenakan regulator pun membatasi akses untuk melakukan eksekusi khususnya di tempat-tempat yang tidak diatur.

“Itu yang awalnya menjadi kekhawatiran kita akan memperkuat pemahaman dari aparat penegakan hukum di lapangan. Apa yang kita lakukan dipersalahkan oleh regulator walaupun kita bertindak untuk mengamankan jaminan fidusia dari nasabah yang tidak punya itikad,” imbuhnya.

“Tapi Alhamdulillah persoalan tersebut sudah disosialisasikan oleh OJK bahwa itu tidak diperkenakan oleh nasabah yang tidak memiliki itikad baik,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

53 mins ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

2 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

2 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

3 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

4 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

4 hours ago