Keuangan

Fenomena Debitur Nakal, Begini Kata Bos CIMB Niaga Finance

Jakarta – Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman angkat suara mengenai fenomena debitur nakal yang tidak beritikad baik dalam pembayaran kreditnya.

“Banyak terjadi nasabah yang mengambil pembiayaan dengan tidak beritikad baik dan memindahtanganan. Hal itu terjadi karena proses penagihan kita berjenjang di mana hampir semua perusahaan melakukan hal yang sama,” kata Ristiawan dalam acara Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22/2023, di channel InfobankTV, Kamis (22/2)

Menurutnya, debitur nakal tersebut tidak mempunyai itikad untuk menyelesaikan pembayaran dengan berbagai alasan. Misalnya, menjual unit kendaraan kepada orang lain atau unit kendaraan ada namun debitur tidak ada.

Baca juga: Catat! Debitur Nakal Tidak Dilindungi dalam POJK Pelindungan Konsumen

Ia menjelaskan, apabila ada nasabah yang tidak membayar atau masuk keterlambatan di awal maka akan diingatkan terlebih dahulu oleh collector internal. 

“Kita tidak serta merta menggunakan jasa debt collector. Biasanya kita melakukan dengan internal collector kita sendiri sebagaimana tata cara penagihan ke rumah debitur,” jelasnya.

Pada akhirnya, apabila debitur tersebut tak kunjung beritikad baik maka peran debt collector yang akan mengeksekusi langsung. Di mana, pihaknya berpegang pada UU Penjaminan Fidusia.

“Sayangnya di lapangan akan ada dua penegakan. Kita membawa UU Jaminan Fidusia untuk bisa mengeksekusi. Namun ada lagi aturan yang digunakan oleh debitur nakal yang dibantu oleh pihak tidak bertanjung jawab seperti ormas terkait PERKAP di mana tugas dan fungsi kepolisian adalah melakukan penegakan hukum. Dan di situlah terjadi dispute apakah proses ini melanggar hukum. Kalau sudah begitu, biasanya kita selalu melakukan mediasi,” bebernya.

Menurutnya, sebelum adanya POJK Nomor 22 Tahun 2023, banyak langkah yang sudah dilakukan pihaknya dengan mediasi dan pembuktian kepada aparat setempat.

Baca juga: Debt Collector Tak Bisa Seenaknya Tarik Jaminan Nasabah Nunggak

Hal tersebut dilakukan bahwa apa yang dilakukan oleh PUJK mengacu terhadap UU Fidusia yang diberikan terhadap POJK. Meski begitu, kata dia, hal dikhawatirkan adalah pada saat keluarnya peraturan tersebut. Terjadi miss komunikasi di lapangan dikarenakan regulator pun membatasi akses untuk melakukan eksekusi khususnya di tempat-tempat yang tidak diatur.

“Itu yang awalnya menjadi kekhawatiran kita akan memperkuat pemahaman dari aparat penegakan hukum di lapangan. Apa yang kita lakukan dipersalahkan oleh regulator walaupun kita bertindak untuk mengamankan jaminan fidusia dari nasabah yang tidak punya itikad,” imbuhnya.

“Tapi Alhamdulillah persoalan tersebut sudah disosialisasikan oleh OJK bahwa itu tidak diperkenakan oleh nasabah yang tidak memiliki itikad baik,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

8 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

10 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

10 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

17 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

19 hours ago