Keuangan

Fenomena Debitur Nakal, Begini Kata Bos CIMB Niaga Finance

Jakarta – Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman angkat suara mengenai fenomena debitur nakal yang tidak beritikad baik dalam pembayaran kreditnya.

“Banyak terjadi nasabah yang mengambil pembiayaan dengan tidak beritikad baik dan memindahtanganan. Hal itu terjadi karena proses penagihan kita berjenjang di mana hampir semua perusahaan melakukan hal yang sama,” kata Ristiawan dalam acara Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22/2023, di channel InfobankTV, Kamis (22/2)

Menurutnya, debitur nakal tersebut tidak mempunyai itikad untuk menyelesaikan pembayaran dengan berbagai alasan. Misalnya, menjual unit kendaraan kepada orang lain atau unit kendaraan ada namun debitur tidak ada.

Baca juga: Catat! Debitur Nakal Tidak Dilindungi dalam POJK Pelindungan Konsumen

Ia menjelaskan, apabila ada nasabah yang tidak membayar atau masuk keterlambatan di awal maka akan diingatkan terlebih dahulu oleh collector internal. 

“Kita tidak serta merta menggunakan jasa debt collector. Biasanya kita melakukan dengan internal collector kita sendiri sebagaimana tata cara penagihan ke rumah debitur,” jelasnya.

Pada akhirnya, apabila debitur tersebut tak kunjung beritikad baik maka peran debt collector yang akan mengeksekusi langsung. Di mana, pihaknya berpegang pada UU Penjaminan Fidusia.

“Sayangnya di lapangan akan ada dua penegakan. Kita membawa UU Jaminan Fidusia untuk bisa mengeksekusi. Namun ada lagi aturan yang digunakan oleh debitur nakal yang dibantu oleh pihak tidak bertanjung jawab seperti ormas terkait PERKAP di mana tugas dan fungsi kepolisian adalah melakukan penegakan hukum. Dan di situlah terjadi dispute apakah proses ini melanggar hukum. Kalau sudah begitu, biasanya kita selalu melakukan mediasi,” bebernya.

Menurutnya, sebelum adanya POJK Nomor 22 Tahun 2023, banyak langkah yang sudah dilakukan pihaknya dengan mediasi dan pembuktian kepada aparat setempat.

Baca juga: Debt Collector Tak Bisa Seenaknya Tarik Jaminan Nasabah Nunggak

Hal tersebut dilakukan bahwa apa yang dilakukan oleh PUJK mengacu terhadap UU Fidusia yang diberikan terhadap POJK. Meski begitu, kata dia, hal dikhawatirkan adalah pada saat keluarnya peraturan tersebut. Terjadi miss komunikasi di lapangan dikarenakan regulator pun membatasi akses untuk melakukan eksekusi khususnya di tempat-tempat yang tidak diatur.

“Itu yang awalnya menjadi kekhawatiran kita akan memperkuat pemahaman dari aparat penegakan hukum di lapangan. Apa yang kita lakukan dipersalahkan oleh regulator walaupun kita bertindak untuk mengamankan jaminan fidusia dari nasabah yang tidak punya itikad,” imbuhnya.

“Tapi Alhamdulillah persoalan tersebut sudah disosialisasikan oleh OJK bahwa itu tidak diperkenakan oleh nasabah yang tidak memiliki itikad baik,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup pada Zona Hijau ke Level 7.199

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More

12 mins ago

Maya Watono Resmi Diangkat jadi Dirut InJourney

Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More

18 mins ago

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 T per Oktober 2024

Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More

2 hours ago

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More

3 hours ago

149 Saham Hijau, IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

3 hours ago

Rupiah Diprediksi akan Tembus Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More

4 hours ago