Keuangan

Fenomena Debitur Nakal, Begini Kata Bos CIMB Niaga Finance

Jakarta – Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman angkat suara mengenai fenomena debitur nakal yang tidak beritikad baik dalam pembayaran kreditnya.

“Banyak terjadi nasabah yang mengambil pembiayaan dengan tidak beritikad baik dan memindahtanganan. Hal itu terjadi karena proses penagihan kita berjenjang di mana hampir semua perusahaan melakukan hal yang sama,” kata Ristiawan dalam acara Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22/2023, di channel InfobankTV, Kamis (22/2)

Menurutnya, debitur nakal tersebut tidak mempunyai itikad untuk menyelesaikan pembayaran dengan berbagai alasan. Misalnya, menjual unit kendaraan kepada orang lain atau unit kendaraan ada namun debitur tidak ada.

Baca juga: Catat! Debitur Nakal Tidak Dilindungi dalam POJK Pelindungan Konsumen

Ia menjelaskan, apabila ada nasabah yang tidak membayar atau masuk keterlambatan di awal maka akan diingatkan terlebih dahulu oleh collector internal. 

“Kita tidak serta merta menggunakan jasa debt collector. Biasanya kita melakukan dengan internal collector kita sendiri sebagaimana tata cara penagihan ke rumah debitur,” jelasnya.

Pada akhirnya, apabila debitur tersebut tak kunjung beritikad baik maka peran debt collector yang akan mengeksekusi langsung. Di mana, pihaknya berpegang pada UU Penjaminan Fidusia.

“Sayangnya di lapangan akan ada dua penegakan. Kita membawa UU Jaminan Fidusia untuk bisa mengeksekusi. Namun ada lagi aturan yang digunakan oleh debitur nakal yang dibantu oleh pihak tidak bertanjung jawab seperti ormas terkait PERKAP di mana tugas dan fungsi kepolisian adalah melakukan penegakan hukum. Dan di situlah terjadi dispute apakah proses ini melanggar hukum. Kalau sudah begitu, biasanya kita selalu melakukan mediasi,” bebernya.

Menurutnya, sebelum adanya POJK Nomor 22 Tahun 2023, banyak langkah yang sudah dilakukan pihaknya dengan mediasi dan pembuktian kepada aparat setempat.

Baca juga: Debt Collector Tak Bisa Seenaknya Tarik Jaminan Nasabah Nunggak

Hal tersebut dilakukan bahwa apa yang dilakukan oleh PUJK mengacu terhadap UU Fidusia yang diberikan terhadap POJK. Meski begitu, kata dia, hal dikhawatirkan adalah pada saat keluarnya peraturan tersebut. Terjadi miss komunikasi di lapangan dikarenakan regulator pun membatasi akses untuk melakukan eksekusi khususnya di tempat-tempat yang tidak diatur.

“Itu yang awalnya menjadi kekhawatiran kita akan memperkuat pemahaman dari aparat penegakan hukum di lapangan. Apa yang kita lakukan dipersalahkan oleh regulator walaupun kita bertindak untuk mengamankan jaminan fidusia dari nasabah yang tidak punya itikad,” imbuhnya.

“Tapi Alhamdulillah persoalan tersebut sudah disosialisasikan oleh OJK bahwa itu tidak diperkenakan oleh nasabah yang tidak memiliki itikad baik,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

27 mins ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

1 hour ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

1 hour ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

1 hour ago

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

2 hours ago

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

2 hours ago