Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) masih dalam pembahasan. Pada 16 Desember 2022 harus selesai dan masuk ke rapat paripurna DPR-RI. Perkembangan yang paling hangat dalam pembahasan tersebut adalah masuknya pengawasan koperasi ke dalam ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menyikapi hal ini, Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR mengatakan, bahwa itu akan menjadi permasalahan mengingat sudah besarnya beban OJK dalam mengawasi institusi keuangan yang jumlahnya sangat banyak dan kompleks.
“Bahkan saya kira OJK tidak akan mampu mengawasi koperasi yang jumlahnya sekitar 127.000-an,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini kepada Infobank, Selasa, 29 November 2022.
Fathan sepakat bahwa OJK harus memperkuat peran dalam perlindungan konsumen. Tapi dia mengkhawatirkan, OJK yang sudah kedodoran menyelesaikan kasus-kasus seperti Wanaartha Life, Kresna Life, hingga AJB Bumiputera, akan kedodoran jika ditugaskan mengawasi koperasi. Belum lagi OJK juga akan ditugaskan mengawasi kripto.
“Alih-alih menyehatkan koperasi, OJK akan makin kedodoran dalam mengawasi micro prudential di sektor jasa keuangan,” tandasnya.
Fathan mengatakan, koperasi pada dasarnya sudah diawasi oleh para anggotanya yang memegang otoritas tertinggi. Tapi jika dibutuhkan lembaga otoritas maka solusi untuk adanya pengawasan koperasi yang tersebar di berbagai daerah sebaiknya ada di Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kemenkop dan UKM sudah memiliki jaringan di berbagai daerah, tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas pegawainya, sistem pengawasannya tinggal meniru seperti OJK mengawasi lembaga keuangan, dan kalau perlu kementerian ini mendirikan direktorat jenderal khusus untuk mengawai koperasi,” tandas Fathan. (*) KM
Baca Juga : DPR: Pengawasan Koperasi Tetap Harus Dibawah Kemenkop Bukan OJK