Boyolali–Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor bagi Industri Kecil dan Menengah (KITE-IKM). Program pemerintah ini, diyakini bisa menurunkan biaya produksi IKM sebesar 20-25 persen.
Dengan fasilitas KITE-IKM, pelaku IKM mendapat pelonggaran insentif fiskal berupa Pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Mewah) atas impor bahan baku yang diperlukan IKM, dan memberikan kemudahan prosedur dalam pelaksanaan realisasi ekspor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid satu. Namun sejauh ini, fasilitas tersebut hanya bisa dinikmati oleh industri-industri berskala besar. Maka dari itu, pemerintah menganggap industri berskala kecil dan menengah juga perlu mendapat fasilitas ini. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More