Boyolali–Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor bagi Industri Kecil dan Menengah (KITE-IKM). Program pemerintah ini, diyakini bisa menurunkan biaya produksi IKM sebesar 20-25 persen.
Dengan fasilitas KITE-IKM, pelaku IKM mendapat pelonggaran insentif fiskal berupa Pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Mewah) atas impor bahan baku yang diperlukan IKM, dan memberikan kemudahan prosedur dalam pelaksanaan realisasi ekspor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid satu. Namun sejauh ini, fasilitas tersebut hanya bisa dinikmati oleh industri-industri berskala besar. Maka dari itu, pemerintah menganggap industri berskala kecil dan menengah juga perlu mendapat fasilitas ini. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Asing jual bersih Rp1,17 triliun, membuat akumulasi net foreign sell ytd membengkak ke… Read More
Poin Penting Harga emas per 4 Maret 2026 menembus Rp3,1 juta per gram dan melonjak… Read More
Poin Penting BI intensif intervensi rupiah untuk meredam volatilitas dampak konflik Timur Tengah, melalui NDF… Read More
Poin Penting BEI melaporkan perkembangan implementasi proposal kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE… Read More
Poin Penting Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti ADK OJK menetapkan 20 nama yang lolos tahap… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,58 persen ke level 7.893,77 (4/3), dengan nilai transaksi Rp496,07… Read More