Boyolali–Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor bagi Industri Kecil dan Menengah (KITE-IKM). Program pemerintah ini, diyakini bisa menurunkan biaya produksi IKM sebesar 20-25 persen.
Dengan fasilitas KITE-IKM, pelaku IKM mendapat pelonggaran insentif fiskal berupa Pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Mewah) atas impor bahan baku yang diperlukan IKM, dan memberikan kemudahan prosedur dalam pelaksanaan realisasi ekspor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid satu. Namun sejauh ini, fasilitas tersebut hanya bisa dinikmati oleh industri-industri berskala besar. Maka dari itu, pemerintah menganggap industri berskala kecil dan menengah juga perlu mendapat fasilitas ini. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti ADK OJK menetapkan 20 nama yang lolos tahap… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,58 persen ke level 7.893,77 (4/3), dengan nilai transaksi Rp496,07… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian turun Rp27.000 menjadi Rp3.146.000 per gram dari sebelumnya… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,34 persen ke level Rp16.930 per dolar AS pada Rabu… Read More
Poin Penting IHSG diproyeksi masih bergerak koreksi dan menguji level 7.686–7.846, seiring posisinya yang berada… Read More
Poin Penting PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) akan menerbitkan obligasi Rp8–Rp10 triliun sepanjang 2026… Read More