Boyolali–Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor bagi Industri Kecil dan Menengah (KITE-IKM). Program pemerintah ini, diyakini bisa menurunkan biaya produksi IKM sebesar 20-25 persen.
Dengan fasilitas KITE-IKM, pelaku IKM mendapat pelonggaran insentif fiskal berupa Pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Mewah) atas impor bahan baku yang diperlukan IKM, dan memberikan kemudahan prosedur dalam pelaksanaan realisasi ekspor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid satu. Namun sejauh ini, fasilitas tersebut hanya bisa dinikmati oleh industri-industri berskala besar. Maka dari itu, pemerintah menganggap industri berskala kecil dan menengah juga perlu mendapat fasilitas ini. (Bersambung ke halaman berikutnya)