Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Nurcahyo, dilansir Antara. Kasus dugaan korupsi Chromebook tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,98 triliun.
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Baru
Kekayaan Nadiem Makarim
Terlepas dari kasus dugaan korupsi yang menimpanya, Nadiem merupakan salah satu mantan menteri dengan kekayaan yang cukup fantastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Nadiem tercatat mencapai Rp600,64 miliar. Kekayaan tersebut dilaporkannya pada 22 Februari 2025/khusus – akhir menjabat sebagai menteri.
Jumlah harta kekayaan Nadiem tersebut bersumber dari berbagai jenis aset yang dimiliki. Seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Jika dirinci, kekayaan terbesar Nadiem berasal dari tujuh aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp57,79 miliar. Aset tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Rote Ndao, dan Gianyar, Bali, yang semuanya merupakan hasil sendiri.
Baca juga: Mengintip Penurunan Harta Nadiem Makarim usai Tak Lagi Jadi Menteri Jokowi
Selanjutnya, kekayaan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,24 miliar. Rinciannya, Nadiem punya koleksi mobil Toyota Alphard 2,5 hybrid tahun 2024 hasil sendiri Rp1,71 miliar dan Toyota Innova Zenix 2.0 tahun 2024 hasil sendiri Rp534,60 juta.
Masih dalam LHKPN, Nadiem tercatat memiliki harta yang berasal dari harta bergerak lainnya Rp752,31 juta, surat berharga Rp926,09 miliar, kas dan setara kas Rp77,08 miliar, dan harta lainnya Rp2,9 miliar.
Nadiem juga tercatat memiliki utang Rp466,23 miliar. Alhasil, total kekayaan Nadiem Makarim eks Mendikbudristek sebesar Rp600.641.456.655. (*)










