Fakta Persidangan Tunjukan PK Jaksa KPK Perkara SAT Tidak Memiliki Landasan Hukum

Fakta Persidangan Tunjukan PK Jaksa KPK Perkara SAT Tidak Memiliki Landasan Hukum

Jakarta — Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan kasasi yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), sudah digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Selama proses persidangan sudah di periksa keterangan-keterangan ahli, bukti-bukti surat, baik dari KPK maupun dari SAT.

Sejak awal persidangan SAT sangat yakin jika proses pengajuan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi landasan hukum, tidak memiliki legal standing maupun syarat subyektif dan obyektif. Sesuai  dengan KUHAP, Putusan MK maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Keputusan MA.

Dalam KUHAP Pasal 263 ayat (1) KUHAP, mengatur bahwa pihak yang mempunyai hak mengajukan PK hanyalah terpidana atau ahli warisnya dan putusan yang dapat diajukan PK hanya putusan pemidanaan sedangkan putusan menyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa diajukan PK. Dalam putusan Kasasi MA No 1555 K/Pidsus/2019 dinyatakan bahwa termohon PK dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (12/3/2020), tim penasehat hukum SAT menyebut, sesuai dengan putusan MA tersebut maka SAT selaku termohon PK dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. “SAT tidak pernah menjadi terpidana,karena tidak pernah menjalani pemidanaan. Dalam putusannya MA, juga sekaligus memulihkan harkat dan martabat SAT sebagai orang yang sudah terlepas dari semua tuntutan hukum,” tulis pernyataan tersebut.

Menurut kuasa hukum SAT, Hasbullah SH, MH, menerangkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang secara tegas menyatakan, jaksa KPK tidak bisa mengajukan PK, MK memberikan penafsiran konstitusional atas uji materi ketentuan Pasal 263 ayat 1 KUHAP, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo.

Dia memaparkan, dalam pertimbangan putusan MK No 33/PUU-XIV/2016, ada empat landasan pokok yang tidak boleh dilanggar dan ditafsirkan. Pertama, peninjauan kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kedua, peninjauan kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Ketiga, permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Dan keempat, peninjauan kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan.

Larangan Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK dalam perkara pidana sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04/BUA.6/HS/SP/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 Tahun 2014. Dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut dijelaskan:

Butir 3: Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang berhak mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP (Pasal 263 ayat (1), untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai dengan Asas KUHAP bahwa hak-hak asasi Terdakwa/Terpidana lebih diutamakan.

Berdasarkan pertimbangan dalam SEMA No. 04/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIV/dapat disimpulkan bahwa Pengajuan PK oleh Jaksa KPK tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 266 ayat (2) KUHAP, karena  subyek yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali adalah hanya terpidana ataupun ahli warisnya.

Objek dari pengajuan Peninjauan Kembali, lanjut Hasbullah, tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum, dan dalam PUTUSAN KASASI MA NO. 1555 K/Pidsus/2019 dinyatakan bahwa TERMOHON PK dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechsvervolging).

Dengan demikian, PEMOHON PK tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) melakukan Upaya Peninjauan Kembali karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil (Pasal 263 ayat (1) dan ayat (3) Jo. 266 ayat (2) KUHAP) dan bertentangan dengan:
 
a. Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD RI 1945;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016;
c. SEMA No. 04 /BUA.6/HS/SP/III/2014.

Di persidangan PN Jakarta Pusat, beberapa ahli yang dihadirkan yaitu Dr. Hamdan Zoelva, Dr. Chairul Huda dan Dr. Priyo Djatmiko (saksi ahli KPK) dengan tegas menyampaikan bahwa Jaksa KPK tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan PK sesuai dengan aturan dalam KUHAP Pasal 263 ayat (1) serta Peraturan MK No. 33/PUU-XIV/2016 serta SEMA No. 04 tanggal 28 Maret 2014. PK hanya dapat diajukan oleh Terdakwa atau Ahli Warisnya, dan objek PK adalah putusan pemidanaan, bukan putusan Onslag (lepas dari tuntutan hukum).

Ditambahkan oleh Dr. Chairul Huda, Yurisprudensi mengenai PK diperkuat oleh adanya Keputusan Mahkamah Agung, No :268/KMA/SK/XII/2019, mengenai pemilahan perkara untuk mempercepat penanganan perkara di Mahkamah Agung. “Putusan ini masih baru, masih hangat-hangat kuku menyatakan bahwa perkara kategori yang tidak memenuhi syarat formalitas pengajuan kasasi dan pengajuan peninjauan kembali,” jelasnya.

Jadi perkara yang tidak memiliki syarat formalitas sesuai dengan asas-asas formal tidak bisa diajukan PK.  

Dr. Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan dalam putusan MK Nomor: 33/PUU-XIV/2016 telah memberikan penafsiran konstitusional atas ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sehingga sudah jelas dalam putusan itu bahwa subjek yang berwenang mengajukan PK bukanlah jaksa KPK, tetapi Terdakwa atau Ahli Warisnya.

“Maka MK menegaskan bahwa pasal itu konstitusional. Manakala pasal dimaknai lain dari yang secara eksplisit dicantumkan di pasal 263 itu inkonstitutional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” tutur Hamdan Zoelva di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jum’at (14/2/2020). (*)

Related Posts

News Update

Top News