Evaluasi Iuran OJK Jadi Prioritas Kerja Wimboh
Page 2

Evaluasi Iuran OJK Jadi Prioritas Kerja Wimboh

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK, tiap sektor usaha wajib dipungut. Biaya pungutan tahunan perbankan sebesar 0,045 persen dari aset. Sedangkan anak usahanya yang bergerak di bidang asuransi dan perusahaan pembiayaan, masing-masing juga wajib dipungut sebesar 0,045 persen dari aset.

Pungutan biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset atau paling sedikit Rp10 juta tak hanya berlaku bagi perbankan. Pungutan tersebut juga berlaku bagi perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca juga: Wimboh Bakal Lakukan Efisiensi di Internal OJK

Dalam PP tentang pungutan oleh OJK tersebut terdapat dua jenis pungutan. Pertama, pungutan yang meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan dan penelaahan atas rencana aksi korporasi. Sedangkan jenis yang kedua adalah biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian.

Kegiatan OJK sendiri memang sepenuhnya berasal dari iuran industri keuangan, yang tahun lalu menyetor Rp4,37 triliun untuk anggaran kegiatan tahun ini. Dalam pengesahan anggaran tahun 2017 bersama Komisi XI DPR RI, OJK menargetkan kenaikan dana hasil iuran sebesar 11 persen atau menjadi Rp4,66 triliun. (*)

Related Posts

News Update

Top News