ETF Syariah Emas Segera Punya Aturan Baru, Ini Bocorannya

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan pembaruan mengenai rencana penerbitan fatwa pasar modal syariah terbaru, yang kemungkinan besar akan terbit tahun ini. Fatwa tersebut berkaitan denga Exchange-Traded Fund (ETF) syariah berbasis emas.

Vice Director of Sharia Capital Market BEI, Irwan Abdalloh, menyampaikan informasi tersebut dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal yang digelar secara virtual di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

“Jadi semoga tahun ini muncul fatwa baru yaitu fatwa tentang ETF syariah emas yang akan sejalan dengan RPOJK yang sedang disusun oleh OJK tentunya, yaitu POJK tentang ETF emas,” ucap Irwan.

Baca juga: BEI Catat Nilai Transaksi Investor Syariah Capai Rp3,3 Triliun hingga Juni 2025

Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa acuan emas dalam produk ETF tersebut nantinya bukan berdasarkan harga emasnya, melainkan kualitas atau standar emas yang digunakan. 

Meski demikian, standar emas yang digunakan tidak tertuang dalam fatwa ETF syariah emas, tetapi akan merujuk ke RPOJK tentang ETF emas.

“Karena kan kalau kita sama-sama tahu ya, dalam fiqih itu, yang dilihat bukan berapa harga emasnya. Tapi standar emasnya harus sama. Nah, standar emasnya yang sama itu akan merujuk ke POJK. Jadi fatwa tidak mengatur itu, tapi fatwa mengunci bahwa standar emasnya harus dijaga,” imbuhnya.

Baca juga: BEI Depak 8 Emiten dari Lantai Bursa, Ini Daftarnya

Adapun, yang perlu digarisbawahi dalam fatwa ETF syariah emas adalah dasar atau underlying-nya berupa emas fisik dan nantinya emas fisik tersebut akan dititipkan kepada pihak yang berwenang. Sementara, aturan mekanisme lainnya tetap sama seperti fatwa ETF sebelumnya.

“Tapi ketika ada emas, nah yang menjadi highlight atau kalau anak sekarang bilangnya point of view-nya itu adalah di fatwa ini emas dan bagaimana karakter dan transaksinya,” tutup Irwan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

7 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

8 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

8 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

9 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

9 hours ago