Ilustrasi Emas. (Foto: Istimewa)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan pembaruan mengenai rencana penerbitan fatwa pasar modal syariah terbaru, yang kemungkinan besar akan terbit tahun ini. Fatwa tersebut berkaitan denga Exchange-Traded Fund (ETF) syariah berbasis emas.
Vice Director of Sharia Capital Market BEI, Irwan Abdalloh, menyampaikan informasi tersebut dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal yang digelar secara virtual di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
“Jadi semoga tahun ini muncul fatwa baru yaitu fatwa tentang ETF syariah emas yang akan sejalan dengan RPOJK yang sedang disusun oleh OJK tentunya, yaitu POJK tentang ETF emas,” ucap Irwan.
Baca juga: BEI Catat Nilai Transaksi Investor Syariah Capai Rp3,3 Triliun hingga Juni 2025
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa acuan emas dalam produk ETF tersebut nantinya bukan berdasarkan harga emasnya, melainkan kualitas atau standar emas yang digunakan.
Meski demikian, standar emas yang digunakan tidak tertuang dalam fatwa ETF syariah emas, tetapi akan merujuk ke RPOJK tentang ETF emas.
“Karena kan kalau kita sama-sama tahu ya, dalam fiqih itu, yang dilihat bukan berapa harga emasnya. Tapi standar emasnya harus sama. Nah, standar emasnya yang sama itu akan merujuk ke POJK. Jadi fatwa tidak mengatur itu, tapi fatwa mengunci bahwa standar emasnya harus dijaga,” imbuhnya.
Baca juga: BEI Depak 8 Emiten dari Lantai Bursa, Ini Daftarnya
Adapun, yang perlu digarisbawahi dalam fatwa ETF syariah emas adalah dasar atau underlying-nya berupa emas fisik dan nantinya emas fisik tersebut akan dititipkan kepada pihak yang berwenang. Sementara, aturan mekanisme lainnya tetap sama seperti fatwa ETF sebelumnya.
“Tapi ketika ada emas, nah yang menjadi highlight atau kalau anak sekarang bilangnya point of view-nya itu adalah di fatwa ini emas dan bagaimana karakter dan transaksinya,” tutup Irwan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More